1. 1. Jebak Pelakunya
Menghadapi kejahatan terencana oleh orang-orang terpelajar dan berkuasa demikian, proses investigasinya haruslah progresif. Penjebakan adalah salah satu bentuk progresivitas itu. Metode penjebakan jelas bukanlah barang haram. Ia justru cara paling efektif untuk mengungkapkan kasus-kasus kejahatan tingkat tinggi sejenis korupsi. Metode ini bahkan sudah menjadi standar pengungkapan kasus-kasus sulit di banyak negara maju. Salah satu metode penjebakan itu biasanya menggunakan penyamaran identitas (undercover).
Di Indonesia, penggunaan teknologi untuk memproduksi bukti korupsi dengan teknologi audio-video itu terbuka lebar karena Pasal 12 Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan, dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan,
2. Eksaminasi Publik terhadap putusan kontroversial
Eksaminasi berasal dari terjemahan bahasa Inggris “examination” yang dalam Black’s Law Dictionary sebagai an investigation; search; inspection; interrogation. Atau yang dalam kamus bahasa Inggris-Indonesia sebagai ujian atau pemeriksaan. Jadi istilah eksaminasi tersebut jika dikaitkan dengan produk badan peradilan berarti ujian atau pemeriksaan terhadap putusan pengadilan/hakim.
Tujuan eksaminasi secara umum adalah untuk mengetahui, sejauh mana pertimbangan hukum dari hakim yang memutus perkara tersebut telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan apakah prosedur hukum acaranya telah diterapkan dengan benar, serta apakah putusan tersebut telah menyentuh rasa keadilan masyarakat. Disamping untuk tujuan mendorong para hakim agar membuat putusan dengan pertimbangan yang baik dan professional.14
ICM sebagai lembaga pemantau peradilan, beberapa kali melakukan eksaminasi public, seperti Eksaminasi Publik Putusan Mahkamah Konstitusi No: 005/PUU-IV/2006 tentang Pengujian UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dan UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Eksaminasi dan Diskusi Publik Putusan MK No. 003/PUU-IV/2006, “Implikasinya terhadap Tindak Pidana Korupsi di Indonesia”, Eksaminasi Putusan Serta Merta (UbV), Eksaminasi Putusan Perkara Kasus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Kerjasama (STIEKER) Yogyakarta dll.
4. Laporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Yudisial, LSM, Akademisi Pro Pemberantasan Korupsi dan/ atau Media Massa.
5. Reformasi Peradilan melalui Regulasi
mari kita kaji bersama tentang hal ini...