Selasa, 24 Juni 2008

solusi yang ditawarkan dari masalah mafia peradilan

1. 1. Jebak Pelakunya

Menghadapi kejahatan terencana oleh orang-orang terpelajar dan berkuasa demikian, proses investigasinya haruslah progresif. Penjebakan adalah salah satu bentuk progresivitas itu. Metode penjebakan jelas bukanlah barang haram. Ia justru cara paling efektif untuk mengungkapkan kasus-kasus kejahatan tingkat tinggi sejenis korupsi. Metode ini bahkan sudah menjadi standar pengungkapan kasus-kasus sulit di banyak negara maju. Salah satu metode penjebakan itu biasanya menggunakan penyamaran identitas (undercover).

Di Indonesia, penggunaan teknologi untuk memproduksi bukti korupsi dengan teknologi audio-video itu terbuka lebar karena Pasal 12 Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan, dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan,

2. Eksaminasi Publik terhadap putusan kontroversial

Eksaminasi berasal dari terjemahan bahasa Inggris “examination” yang dalam Black’s Law Dictionary sebagai an investigation; search; inspection; interrogation. Atau yang dalam kamus bahasa Inggris-Indonesia sebagai ujian atau pemeriksaan. Jadi istilah eksaminasi tersebut jika dikaitkan dengan produk badan peradilan berarti ujian atau pemeriksaan terhadap putusan pengadilan/hakim.

Tujuan eksaminasi secara umum adalah untuk mengetahui, sejauh mana pertimbangan hukum dari hakim yang memutus perkara tersebut telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan apakah prosedur hukum acaranya telah diterapkan dengan benar, serta apakah putusan tersebut telah menyentuh rasa keadilan masyarakat. Disamping untuk tujuan mendorong para hakim agar membuat putusan dengan pertimbangan yang baik dan professional.14

ICM sebagai lembaga pemantau peradilan, beberapa kali melakukan eksaminasi public, seperti Eksaminasi Publik Putusan Mahkamah Konstitusi No: 005/PUU-IV/2006 tentang Pengujian UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dan UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Eksaminasi dan Diskusi Publik Putusan MK No. 003/PUU-IV/2006, “Implikasinya terhadap Tindak Pidana Korupsi di Indonesia”, Eksaminasi Putusan Serta Merta (UbV), Eksaminasi Putusan Perkara Kasus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Kerjasama (STIEKER) Yogyakarta dll.

3. Jangan menyuap aparat penegak hukum dan terlibat dalam praktek mafia peradilan!!!!! Pemberantasan mafia peradilan tidak akan pernah selesai jika masyarakat sendiri terlibat dalam praktek tersebut.

4. Laporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Yudisial, LSM, Akademisi Pro Pemberantasan Korupsi dan/ atau Media Massa.

5. Reformasi Peradilan melalui Regulasi

• Pejabat Negara wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara sesuai dengan Pasal 5 angka 3 UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. “

• Sejak berdirinya Komisi Yudisial, kewenangan rekrutmen hakim agung dilakukan secara terbuka dengan tujuan untuk mendapatkan hakim agung yang jujur, berani dan anti mafia peradilan. Reformasi peradilan harus dimulai dari atas, ibarat ikan busuk maka yang harus dibuang dulu adalah kepalanya. Mereformasi Mahkamah agung lebih realistis karena jumlah hakimnya hanya 60 orang, sedangkan jumlah hakim mencapai ribuan orang. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No: 005/PUU-IV/2006 tentang Pengujian UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dan UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, wewenang Komisi Yudisial untuk mengawasi perilaku hakim agung “diamputasi”.

• Pembentukan Komisi Kepolisian Nasional merupakan amanat Pasal 37 ayat (2) dan Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya dibentuk melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2005 Tentang Komisi Kepolisian Nasional. Salah satu wewenang komisi kepolisian adalah menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden.

• Pembentukan Komisi Kejaksaan merupakan amanat Pasal 38 UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang selanjutnya dibentuk melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2005 Tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Tugas Komisi Kejaksaan adalah melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja Jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas kedinasannya; melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap sikap dan perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan

mari kita kaji bersama tentang hal ini...

What do u know about “Mafia Peradilan”?

Mungkin telah menjadi rahasia umum tentang kinerja penegak keadilan dinegri ini,tapi tahukah kalian ada apa dibalik ini semua??mari kita saksikan uraian berikut…

Istilah “mafia peradilan” mulai dikenal sejak tahun 1970-an. Dalam Pelatihan Anti Mafia Peradilan yang diselenggarakan KP2KKN dirumuskan definisi mafia peradilan sebagai “perbuatan yang bersidat sistematis, konspiratif, kolektif, dan terstruktur yang dilakukan oleh aktor tertentu (aparat penegak hukum dan masyarakat pencari keadilan) untuk memenangkan kepentingannya melalui penyalahgunaan wewenang, kesalahan administrasi dan perbuatan melawan hukum yang mempengaruhi proses penegakan hukum sehingga menyebabkan rusaknya system hukum dan tidak terpenuhinya rasa keadilan.

Keadialn di bumi pertiwi yang kita cintai ini memang antara ada dan tiada.Kegiatan mafia peradilan secara yuridis sangat kental dengan tindak pidana korupsi sebagai mana diatur di dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Misalnya, ketika seorang hakim menerima suap untuk merekayasa putusan, maka hal itu dapat dijerat menggunakan pasal 12 C UU No.31 tahun 1999 jo. UU. No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dan diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana pernjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Modus operandi mafia peradilan ibarat transaksi jual-beli. Penjual pihak yang mempunyai kewenangan, sedangkan pembeli kelompok yang membutuhkan kemenangan dalam suatu proses hukum. Penjual, misalnya, adalah hakim yang memutuskan perkara, dan pembeli adalah terdakwa yang membutuhkan putusan bebas.

Dalam praktek jual-beli tersebut, posisi panitera, pegawai pengadilan, dan advokat hanyalah makelar perkara. Sebagai calo, mereka hanya berfungsi sebagai penghubung negosiasi antara penjual dan pembeli. Ibarat makelar jual-beli tanah, mereka hanya mendapat komisi dari transaksi jual-beli. Tanah akan langsung dinikmati oleh pembeli, sedangkan penjual akan mendapatkan sebagian besar uang hasil jual-beli.

Mafia dalam aparat pengadilan diduga lebih marak di bawah kepemimpinan Bagir Manan seperti diungkap Wakil Ketua Kerukunan Keluarga Purnbhakti Hakim Agung (KKPHA) Benjamin Mangkoedilaga. Pendapat ini didukung Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) juga anggota DPR Benny K Harman (Kompas, 22/8/2007).

Reformasi telah berjalan 10 tahun, masih ingatkah kalian akan agenda reformasi?? Namun tragis "mafia peradilan" justru lebih marak terjadi pascareformasi, mengapa demikian?

Pertama, kewenangan (baca: kekuasaan) hakim menguat atau meningkat seiring dengan berkurangnya intervensi pemerintah atas proses pengadilan. Pandangan Lord Action, "kekuasaan cenderung korup" (power is tend corrupt), tampaknya sulit dihindarkan. Aparat pengadilan lebih leluasa "mengatur" perkara tanpa perlu mendasarkan kepada bukti-bukti yang menguatkan dalam merancang putusan.

Kedua, adanya kewenangan yang lebih independen itu tidak didukung dengan undang-undang yang ketat atas operasi kekuasaan kehakiman. Para hakim agung dengan gampang dapat memperpanjang usia pensiunnya sendiri, bahkan tanpa perlu menunjukkan apa prestasinya, sementara perkara di MA justru menumpuk. Draf putusan hakim pun bisa "dijual" kepada pihak yang berperkara.

Ketiga, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga masih lemah secara prinsip karena tak menggunakan pembuktian terbalik. Dari mana sumber kekayaan hakim tak dapat diperiksa atau ditelusuri sejauh tak ada indikasi kuat atas tindak pidana yang ditangani aparat penegak hukum. Kasus suap Probosutedjo, yang diduga melibatkan hakim agung, kini praktis berhenti tanpa penjelasan dari KPK.

Keempat, fungsi pengawasan yang dijalankan Komisi Yudisial saat memantau perilaku hakim dalam menangani perkara, yang terungkap justru tidak bersifat untuk ditindaklanjuti. Bahkan dengan mudah fungsi Komisi Yudisial dibalas dengan tuduhan "mencemarkan nama baik" oleh sejumlah hakim. Seolah fungsi Komisi Yudisisal dinilai sebagai lembaga yang merusak citra korps hakim.

Jelas, ini adalah kebohongan yang telah berakar lama, rekan-rekan sekalain apakah kita akan diam saja melihat kejadian ini? Kaum muda yang katanya harus mencontoh kaum yang lebih senior, ternyata kaum senior itu belum dapat memberikan contoh yang pantas untuk ditiru. Mahasiswa adalah agent of change rekan-rakan sekalian, untuk itu mari bersama untuk merubah kadaan ini menuju kebangkitan Indonesia seutuhnya…Salam Mahasiswa!!!…(red-pusaka)

mafia peradilan-study case-

Pada Minggu (2/3) pukul 16.30 WIB, Urip Tri Gunawan tertangkap tangan di kediaman milik pengusaha Samsul Nursalim di Jakarta Selatan oleh tim penyidik KPK ketika sedang menerima uang senilai 660 ribu dolar AS atau lebih dari Rp6 miliar dari Arthalita Suryani di salah satu rumah di Jakarta Selatan. Penangkapan Jaksa Urip Tri Gunawan, yang juga salah satu jaksa penyelidik kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), semakin merusak citra Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa Agung Hendarman Supandji pun menjadi sasaran dan didesak untuk mundur. Pasti kita sudah familiar dengan berita ini. pemertintah yang kurang serius menangani kasus BLBI Dilain pihak, rakyat disuruh berhemat. Tapi, di sisi lain korupsi BLBI yang mencapai Rp600 triliun dibiarkan saja,

Rekan-rekan mahasisiwa sekalian, tamparan-tamparan ini semakin memperburuk kondisi hukum dinegri ini.. mungkin ini salah satu dari kesuksesan KPK. Tidak hanya Urip yang diselidiki namun juga yang lain Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kemas Yahya Rahman bersama Direktur Penyidikan pada Jampidsus, M Salim, diperiksa oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) terkait kasus suap Urip

Jaksa merupakan profesi yang terhormat, oleh karenanya seorang jaksa yang terhormat semestinya sudah teruji moralitasnya. Hal itu tercermin dalam perilaku dan kehidupannya, kemudian dalam dia bertindak dalam profesinya. Dan yang terpenting dia bisa berbuat terbaik bagi bangsanya.

Jaksa bukan sebagai pelengkap dalam proses penegakan hukum. Dia harus bertanggung jawab sebagai organ yang harus menegakkan hukum dan bagaimana supremasi hukum berjalan dengan baik.

Sekarang ini, banyak jaksa yang masih jauh dari harapan yang didambakan masyarakat. Bagaimana membangun kepercayaan masyarakat dalam proses penegakan hukum? Para jaksa sebagai penegak hukum harus konsisten menegakan hukum dengan menerapkan hukum dengan baik. Sebagai penegak hukum harus memberi contoh menegakkan hukum yang baik, bukan sebaliknya, memberi contoh menegakkan hukum tapi melanggar hukum. Ini sangat fatal. Hal itu juga menyebabkan masyarakat bertanya terhadap penegakkan hukum.

Minggu, 15 Juni 2008

Part 3 Akibat pembangunan di Punclut.

Luas Punclut sekitar 268 hektar. Melalui berbagai citra satelit dan foto udara, Sobirin memperlihatkan kerusakan yang terjadi di Kawasan Bandung Utara (KBU), termasuk Punclut. Hingga tahun 2003 lalu, 70% KBU hancur. Di Punclut sendiri kawasan hutan dan pertanian turun masing–masing 12 persen dan 14 persen. Sementara itu, Kawasan pemukiman dan semak belukar meningkat masing masing 149 persen dan 87 persen. Kalau pada tahun 1960, koefisien run–off KBU hanya 40 persen, tahun 2004, koefisien run–off KBU mencapai 90 persen. Muka air tanah pun turun drastis; muka air tanah dangkal turun hingga 10 meter; muka air tanah tengah turun 10–80 meter; dan muka air dalam turun 50–80 meter.

Kawasan KBU, termasuk Punclut jelas merupakan kawasan penyangga cekungan Bandung. Akibat lain yang parah selain turunnya muka air tanah dan meningkatnya koefisien run–off adalah menurunnya kualitas udara. Di atas Bandung akan terbentuk "heat island", terdapat awan yang membuat polusi udara di kota Bandung untuk terkonsentrasi terus–menerus di atas kota Bandung. Bulan Oktober 2004 tercatat suhu tertinggi yang pernah dialami kota Bandung, yaitu 34 derajat Celcius. Alhasil, temperatur meningkat dan kualitas udara rendah. Dari 365 hari dalam setahun, menurut Sobirin, hanya 55 hari di mana, kualitas udara kota Bandung sehat.

Ada satu hal baik yang ternyata patut kita syukuri ternyata kita berjuang tidak sendiri, diantaranya ada Aksi para aktivis lingkungan dipicu oleh kebijakan Walikota Bandung, Dada Rosanda, yang mengeluarkan SK No.460.02-809-94 tertanggal 29 April 1994. Dengan dikeluarkannya surat keputusan (SK) tersebut, PT DAM Utama Sakti Prima memperoleh izin lokasi seluas 140 hektare untuk melakukan pembangunan hotel, perumahan, pusat olah raga (sport center), lintasan olah raga (jogging tracks), dan gedung musik serba guna (music hall) bertaraf internasional di Punclut. Padahal, berdasarkan PERDA Kota Bandung Nomor 2 tahun 2004 Tentang RTRW Kota Bandung disebutkan bahwa, "Wilayah Punclut adalah kawasan lindung sebagai catchment area." Sebenarnya, izin PT DAM Utama Sakti Prima sudah tidak dapat digunakan kembali sejak tahun 1994. Namun, dihidupkan lagi pada bulan Maret 2004, disebabkan lemahnya sistem birokrasi. Saat ini, juga telah dilakukan pembangunan fisik, berupa pembuatan jalan sepanjang 2,2 Km dengan lebar 20 meter, dari Dago Bengkok menuju Punclut, ijin yang diberikan Pemerintah Kota sangat bernuansa KOLUSI di saat GUBERNUR JABAR mengeluarkan pernyataan bahwa Kawasan Bandung Utara dalam STATUS QUO.

Part2…Kemelut Punclut


Rekan-rekan sekalian, gambar diatas adalah peta daerah Punclut saat Ini..tidakkah kalian lihat perbedaan? Ya benar,daerah hijau berkurang. Kawasan Bandung utara dimana Punclut termasuk didalamnya merupakan lahan yang amat strategis dan memilki nilai ekonomi yang tinggi. Pembangunan di wilayah Punclut telah jelas ,merupakan pelanggaran sesuai dengan SK Gubernur Jawa Barat pada tahun 1994 dengan surat no. 660/4244/BAPPEDA/94 mengeluarkan ketentuan bagi pengamanan wilayah Bandung Raya Bagian Utara yaitu: Tidak memberikan ijin bagi pembangunan dalam bentuk apapun di wilayah Bandung Raya Bagian Utara kepada perusahaan ataupun perorangan

Hal ini jelas,tapi mengapa kini tengah berlangsung pembangunan jalan Dago-Punclut,dan pembangunan gedung lainnya di antaranya Pembangunan Singapore International School (SIS) di atas lahan PT DUSP walaupun rencana pembangunan SIS tidak tercantum dalam masterplan maupun AMDAL 2005? Yang benar-benar merusak struktur tanah yang ada di daerah tersebut. Menurut sumber, pada Tanggal 3 Maret 2005, Kepala Dinas Bina Marga Kota Bandung Rusjaf Adimenggala menerbitkan surat penghentian pembuatan jalan Dago-Punclut. Surat itu ditujukan kepada Fandam Darmawan, Direktur Utama PT DAM Utama Sakti Prima. Namun yang ironis pihak tersebut terlalu banyak dalih agar pembangunan tersebut tetap dilanjutkan.menurut Fandam Darmawan mengatakan, kegiatan fisik di Punclut masih dilakukan karena sesuai dengan permintaan masyarakat Punclut "Kalau batuan di jalanan tidak di-stoom (dipadatkan), berbahaya untuk masyarakat di Punclut. Masyarakat bisa terpeleset di jalan karena licin," kata Fandam, yang ditemui di Gedung DPRD Kota Bandung.

Namun,ternyata penyimpangan yang ada tidak hanya pada lampiran peta,tapi Isi perda yaitu pasal 100 juga dirubah

First step about punclut…..

Salam mahasiswa!!!!

Rekan2 sekalian,apa yang kamu ketahui tentang Punclut? Mungkin bagi kita yang tidak tinggal didaerah bandung utara kurang familiar dengan daerah ini. Punclut merupakah salah satu kawasan Bandung Utara (38.548 hektar) yang berada di bawah Pemerintah Daerah Kotamadya Bandung. Secara geografis dibatasi oleh sungai Pasir Salam di sebelah barat dan sungai Cikapundung di sebelah timur, dengan ketinggian mencapai 800-1100 meter dpl, kita dapat melihat bentangan cekungan Bandung yang istimewa, ditambah udara sejuk dan berangin, baik siang maupun malam, Punclut memang indah! Tempat yang tidak bisa dilewatkan begitu saja saat sunrise, sunset atau bahkan malam saat cekungan Bandung terlihat seperti mangkok raksasa berisi jutaan kerlipan bintang, what a perfect citylight!

Dengan kondisi geografisnya itu,Punclut ditetapkan sebagai lahan konservasi yang memiliki fungsi ekologis sebagai daerah resapan,peranan maha pentingnya adalah memasok air tanah untuk kota Bandung dan cekungan Bandung daerah serapan air hujan dan sebagai penyangga kota Bandung…Sayangnya, Punclut yang bernilai ekonomi tinggi ini sudah lama menjadi incaran berbagai pihak. Dengan alasan penataan dan pembangunan yang ujung-ujungnya menyebut-nyebut memajukan kesejahteraan warga, kawasan ini akan dijadikan kawasan wisata terpadu. Menurut perkembangan terakhir, kawasan ini akan dibangun jalan beraspal, rumah kebun, hotel green house, outdoor sport, music hall, spa dan country club, cottage, kebun binatang mini dan sarana lingkungan yang bertaraf internasional. Mereka memborbardir lahan yang ada, tanpa peduli dengan akibat yang ditimbulkan baik ke masyarakat maupun alam.

Kamis, 12 Juni 2008

untuk sahabat terindah....

teman-teman...
sekarang kita sudah punya blog lo..
jadi yang mau publish apapun karya kammu untuk kemajuan BEM IT Telkom...
salam mahasiswa!!!!!!