Kamis, 31 Juli 2008

Wacana Baru "Hukuman MATI bagi Koruptor"??!!??

Indonesia memang menganut sistem hukuman mati, dan bukan hal yang asing bahwa sesekali ada orang-orang yang mendapat vonis ini, meski masih debatable dan ada pro kontra. Hukuman mati dikenakan pada kejahatan-kejahatan tertentu, kriterianya di atur oleh hukum kita. Soemiarsih dan sugeng misalnya, merupakan orang-orang yang kenai vonis ini atas pembantaian sebuah keluarga, mungkin karena momennya tepat dengan serunya kisah-kisah penangkapan koruptor oleh aparat, wacana hukuman mati bagi koruptor pun sedang ramai dihembuskan dan menjadi topik diberbagai media.

Terlepas dari pro dan kontra akan hukuman mati ini, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memungkinkan untuk menjatuhkan hukuman mati bagi koruptor, asal memenuhi kualifikasi tertentu seperti yang dimanatkan UU tersebut, “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan”. Sejumlah pakar menerjemahkan keadaan tertentu dalam ayat UU tersebut sebagai kondisi yang genting, darurat dan dalam kondisi krisis, juga kondisi yang mengancam kehidupan umat manusia.

keadaan tertentu yang disebutkan diatas akan menimbulkan banyak pertanyaan..tanpa batasan yang jelas mugkin saja nilai 6 milyar akan dinilai bukan sebagai kondisi yang genting,darurat dan lain sebagainya yang disebutkan dalam hal diatas. hukuman apa yang sepantasnya "mereka" terima??apakah hal ini akan konkrit??kita liat saja...

Tapi saya cukup yakin kalau harapan kita semua, untuk bisa menyaksikan hukuman mati bagi koruptor adalah penantian panjang dan perlu kesabaran, karena seperti kita ketahui bahwa lembaga yang terhormat yang diberikewenangan untuk membuat UU, banyak dihuni oleh koruptor, jadi suatu hal yang bisa dibilang mustahil untuk mereka mau mendorong hukuman mati bagi koruptor, kalaupun ada, hanya sebatas wacana, untuk menarik perhatian publikseperti kita ketahui koruptor yang tertangkap atas penyuapan dalam proses lelang pengadaan kapal patroli Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan merupakan anggota dewan yang terhormat, yang sering dan lantang menyuarakan wacana hukuman mati bagi tindak pidana korupsi.(dari berbagai sumber)


Rabu, 30 Juli 2008

BEM Bandung Raya Kecewa Calon No.1 Tak Hadir Diskusi

BEM Bandung Raya Kecewa Calon No.1 Tak Hadir Diskusi
Andrian Fauzi - detikBandung

Bandung - BEM Bandung Raya kecewa dengan cawalkot no.1 yang tidak menghadiri undangan diskusi "Untukmu Bandung" bersama cawalkot lain. BEM Bandung Raya menilai hal ini sebagai bentuk penghinaan bagi gerakan mahasiswa.

Diskusi yang diselenggarakan oleh BEM Bandung Raya di STT Tekstil, Jalan Jakarta 31, Rabu (30'7'2008), dihadiri oleh dua kandidat yang akan berlaga di pilwalkot mendatang, Taufikurahman dan Nahadi.

Ketua BEM Bandung Raya Gena Bijaksana menuturkan, ketidakhadiran calon no.1 oleh karena harus menghadiri acara lain. "Sampai tadi pagi kita konfirmasi ke pihak no.1, dikatakan tidak bisa hadir karena harus menghadiri acara lainnya. Dengan ketidakhadiraanya, ini menandakan pasangan no.1 kurang serius menanggapi kita," tegas Gena di lokasi diskusi.

Dari diskusi tersebut, dilangsungkan penandatanganan kontrak politik yang berisi 10 tuntutan yang harus dipenuhi dalam tiga tahun.

"Ini dilakukan untuk pengawalan bagi siapa pun yang terpilih untuk melaksanakan tuntutan yang tercantum di dalamnya, dan harus mundur jika tidak bisa memenuhinya," jelas Gena.

Di antara 10 poin tersebut terdapat permasalahan lingkungan, pendidikan kesehatan dan anggaran sosial yang tepat sasaran.(lom/lom)

Minggu, 27 Juli 2008

Aksi BEM Bandung Raya di kampus UPI dibubarkan keamanan kampus

Sebuah jaminan reformasi adalah terbukanya publik untuk menyuarakan aspirasinya. Seharusnya reformasi pulalah yang dapat menyatukan dua bagian tak terpisahkan antara mahasiswa dan keamanan seperti panggung teater bukan arena gladiator, tidak seharusnya pula salah satu bagian tersebut melakukan intimidasi kepada pihak lain.
Apa yang didapati para aktivis BEM Bandung Raya (BEM KBM IT Telkom, BEM REMA UPI, BEM Politeknik Negeri Bandung, BEM Politeknik Pos Indonesia, BEM STMIK Ganesha) pada hari Selasa, 22 Juli 2008, Kampus UPI Bumi Siliwangi oleh keamanan kampus adalah sebuah tindakan arogansi-represif yang menutup pintu dialog dan penyampaian aspirasi sebagai entry point demokrasi.
Aksi yang diikuti oleh 50 mahasiswa dari BEM Bandung Raya yang bertujuan untuk mengusung tuntutan:
- Realisasi 20 % APBN 2009 untuk anggaran pendidikan di luar gaji guru dan biaya pendidikan kedinasan
- Menolak RUU BHP yang dianggap sebagai alat pemerintah untuk cuci tangan dari tanggung jawab terhadap dunia pendidikan Indonesia
Aksi dilakukan pada moment TT-TVET, sebagai bentuk informasi kepada khalayak umum terutama dunia internasional bagaimana wajah asli pendidikan Indonesia di tengah terbuainya peserta kegiatan TT-TVET terhadap kemegahan bangunan kampus "Universitas Adykarya". BEM Bandung Raya berusaha membuka tabir buruk pendidikan Indonesia. Aksi yang dimulai pukul 14.00 dan baru berjalan beberapa langkah menuju gedung Jica untuk menyampaikan aspirasinya, harus kandas akibat tindakan arogansi-represif keamanan kampus yang tidak mau membuka pintu dialog untuk sebuah aksi bersih dan simpatik.
Lima orang aktivis BEM Bandung Raya sempat ditahan untuk diinterogasi dan kaset handycam yang merekam kejadian represif tersebut disita. Penyitaan kaset tersebut menunjukkan adanya penghapusan bukti terhadap tindakan keamanan kampus yang represif.
Pukul 16.00 WIB, lima orang aktivis BEM Bandung Raya dibebaskan meskipun sempat diinterogasi oleh pihak Kepolisian. Entah sejak kapan dan atas dasar motif apa keamanan kampus bersifat represif melebihi kewenangan dan tindakan kepolisian. Pihak kepolisian berkesimpulan bahwa aktivis BEM Bandung Raya tidak bersalah dan sempat pula menyayangkan tindakan pihak keamanan kampus yang dianggap berlebihan.
Atas kejadian tersebut, Kami dari BEM Bandung Raya menyatakan sikap:
1. Mengecam tindakan represif dan "tidak dewasa" dari pihak kampus UPI karena dilakukan tanpa alasan yang jelas
2. Mendesak pemerintah pusat untuk segera merealisasikan tuntutan kami

Atas nama BEM Bandung Raya

Sabtu, 05 Juli 2008

Evaluasi Pelaksanaan Semester Pendek IT Telkom 2008

Salam Mahasiswa!!!
Memperhatikan dan mengamati kondisi Registrasi Semester Pendek (SP) saat ini, maka ada beberapa hal yang harus disampaikan terkait dengan hal tersebut, berikut flow yang dilakukan oleh Panitia SP :
Prediksi jumlah mahasiswa yang mengambil SP mengacu pada data Registrasi Bayangan -> Menghasilkan Prediksi Jumlah Kelas -> Cari Dosen sesuai dengan prediksi jumlah kelas -> Dosen Setuju Mengajar -> Kelas Jadi -> Jumlah kelas yang jadi ada diberikan ke Departemen ybs. (Dept IF, Dept Sains, Dept TE, Dept TI) untuk dilakukan penjadualan kelas -> Jadual Jadi -> Publikasi Jadual Kelas.
Idealnya jadual kelas kelas dapat dipublish dengan segera dan mahasiswa dapat memilih kelas secara online, akan tetapi jadual pasti tersebut tidak bisa segera dipublish dan penentuan jadual kelas dilakukan secara manual, dikarenakan :
1. Lamanya proses penentuan jadual kelas, karena banyaknya jumlah kelas dengan jumlah dosen yang terbatas, khususnya Dept Sains.
2. Tanggal 21 Juni selesai UAS, 25 Juni Pemetaan (Plotting) Dosen yang pertama masuk ke Panitia SP, 27 Juni Pemetaan (Plotting) Dosen terakhir masuk.
3. Dengan fakta tersebut maka Publikasi kelas baru dapat terlaksana pada 28 Juni (Sabtu) atau paling cepat 27 Juni setelah pemetaan Dosen yang dilakukan oleh Dept ybs. menyelesaikan penjadualan.
4. Sulitnya mencari dosen yang sesuai spesifikasi yang dibutuhkan SP, karena factor-x (con. agenda dinas luar kota, liburan, permintaan khusus dosen pada waktu, dll).
5. Salah perhitungan (miscalculate) pada prediksi jumlah kelas (hasil registrasi bayangan) dengan registrasi riil SP yang membludak.
Secara umum permaslahan yang terjadi pada registrasi SP :
1. Mahasiswa banyak yang tidak melakukan registrasi bayangan sehingga menimbulkan salah perhitungan pada registrasi SP yang riil.
2. Nilai yang telat masuk, semestinya nilai terakhir masuk ke Departemen ybs. 27 Juni (berdasarkan kalender akademik). Sehingga mahasiswa masih ragu untuk melakukan registrasi bayangan.
3. Tidak proposionalnya jumlah antara loket di BAA dan jumlah peserta SP (sebelum registrasi riil, pernah diusulkan di GSG, tapi karena pendaftar regsitrasi bayangan tidak terlalu banyak dan cukup di BAA maka tidak dilaksanakan di GSG, akan tetapi terjadi salah perhitungan dan jumlah peserta registrasi membludak).
4. Mahasiswa ybs. tidak melihat jadual sebelum melakukan validasi registrasi di loket BAA sehingga menimbulkan delay yang lama pada saat registrasi , karena tidak mengetahui mana jadual kelas yang tidak bentrok bagi mahasiswa ybs.
5. Admin yang bertugas di BAA yang tugasnya tidak hanya melakukan pelayanan yang menyebabkan terpecahnya konsentrasi pelayanan.
6. Banyaknya kelas yang harus dijadual dengan jumlah dosen yang “terbatas” oleh Departemen ybs. menyebabkan publikasi jadual belum dapat terlaksana dengan segera.
7. Waktu pelaksanaan SP yang tidak mungkin dimajukan atau dimundurkan, sehingga menyebabkan mepetnya persiapan pelaksaan SP.
8. Waktu registrasi yang sebentar (tapi sudah diperpanjang sampai kamis) dan mahasiswa melakukan registrasi SP pada waktu yang bersamaan sehingga terjadi pembludakan peserta registrasi pada jam-jam tertentu
9. Tidak dipublish-nya kelas yang sudah penuh atau hampir penuh di atas loket antrian, sehingga menyebabakan mahasiswa yang sudah antri dan memilih kelas ybs kembali mememilih kelas dan mengulang antrian.
Oleh karenanya BEM KBM IT Telkom mengimbau :
1. Kepada mahasiswa yang melakukan registrasi SP, harap melihat jadual kelas dan menentukan kelas yang diambil sebelum melakukan antrian untuk melakukan registrasi SP.
2. Kepada petugas registrasi SP, harap mengutamakan pelayanan pada registrasi SP dan menunda tugas yang lain.
3. Kepada BAA, harap membuat alur registrasi SP agar mempermudah tugas petugas di loket mahasiswa yang melakukan registrasi SP.
4. Kepada BAA, harap mempublish kelas yang penuh di atas loket antrian, agar mahasiswa yang mengambil kelas tersebut dan sedang antri bisa langsung keluar antrian, melihat dan memilih kelas baru.
5. Ada pengamanan atau petugas yang mengatur jalur antrian loket.
Segala hal yang terjadi adalah sarana pembelajaran bagi kita semua, semoga kesalahan yang sama tidak terulang kembali. Terima kasih.
Salam Mahasiswa!!!
Badan Eksekutif Mahasiswa KBM IT Telkom
Presiden Mahasiswa

M. Dewangga Widhia 111040005

Selasa, 24 Juni 2008

solusi yang ditawarkan dari masalah mafia peradilan

1. 1. Jebak Pelakunya

Menghadapi kejahatan terencana oleh orang-orang terpelajar dan berkuasa demikian, proses investigasinya haruslah progresif. Penjebakan adalah salah satu bentuk progresivitas itu. Metode penjebakan jelas bukanlah barang haram. Ia justru cara paling efektif untuk mengungkapkan kasus-kasus kejahatan tingkat tinggi sejenis korupsi. Metode ini bahkan sudah menjadi standar pengungkapan kasus-kasus sulit di banyak negara maju. Salah satu metode penjebakan itu biasanya menggunakan penyamaran identitas (undercover).

Di Indonesia, penggunaan teknologi untuk memproduksi bukti korupsi dengan teknologi audio-video itu terbuka lebar karena Pasal 12 Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan, dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan,

2. Eksaminasi Publik terhadap putusan kontroversial

Eksaminasi berasal dari terjemahan bahasa Inggris “examination” yang dalam Black’s Law Dictionary sebagai an investigation; search; inspection; interrogation. Atau yang dalam kamus bahasa Inggris-Indonesia sebagai ujian atau pemeriksaan. Jadi istilah eksaminasi tersebut jika dikaitkan dengan produk badan peradilan berarti ujian atau pemeriksaan terhadap putusan pengadilan/hakim.

Tujuan eksaminasi secara umum adalah untuk mengetahui, sejauh mana pertimbangan hukum dari hakim yang memutus perkara tersebut telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan apakah prosedur hukum acaranya telah diterapkan dengan benar, serta apakah putusan tersebut telah menyentuh rasa keadilan masyarakat. Disamping untuk tujuan mendorong para hakim agar membuat putusan dengan pertimbangan yang baik dan professional.14

ICM sebagai lembaga pemantau peradilan, beberapa kali melakukan eksaminasi public, seperti Eksaminasi Publik Putusan Mahkamah Konstitusi No: 005/PUU-IV/2006 tentang Pengujian UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dan UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Eksaminasi dan Diskusi Publik Putusan MK No. 003/PUU-IV/2006, “Implikasinya terhadap Tindak Pidana Korupsi di Indonesia”, Eksaminasi Putusan Serta Merta (UbV), Eksaminasi Putusan Perkara Kasus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Kerjasama (STIEKER) Yogyakarta dll.

3. Jangan menyuap aparat penegak hukum dan terlibat dalam praktek mafia peradilan!!!!! Pemberantasan mafia peradilan tidak akan pernah selesai jika masyarakat sendiri terlibat dalam praktek tersebut.

4. Laporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Yudisial, LSM, Akademisi Pro Pemberantasan Korupsi dan/ atau Media Massa.

5. Reformasi Peradilan melalui Regulasi

• Pejabat Negara wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara sesuai dengan Pasal 5 angka 3 UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. “

• Sejak berdirinya Komisi Yudisial, kewenangan rekrutmen hakim agung dilakukan secara terbuka dengan tujuan untuk mendapatkan hakim agung yang jujur, berani dan anti mafia peradilan. Reformasi peradilan harus dimulai dari atas, ibarat ikan busuk maka yang harus dibuang dulu adalah kepalanya. Mereformasi Mahkamah agung lebih realistis karena jumlah hakimnya hanya 60 orang, sedangkan jumlah hakim mencapai ribuan orang. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No: 005/PUU-IV/2006 tentang Pengujian UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dan UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, wewenang Komisi Yudisial untuk mengawasi perilaku hakim agung “diamputasi”.

• Pembentukan Komisi Kepolisian Nasional merupakan amanat Pasal 37 ayat (2) dan Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya dibentuk melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2005 Tentang Komisi Kepolisian Nasional. Salah satu wewenang komisi kepolisian adalah menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden.

• Pembentukan Komisi Kejaksaan merupakan amanat Pasal 38 UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang selanjutnya dibentuk melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2005 Tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Tugas Komisi Kejaksaan adalah melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja Jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas kedinasannya; melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap sikap dan perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan

mari kita kaji bersama tentang hal ini...

What do u know about “Mafia Peradilan”?

Mungkin telah menjadi rahasia umum tentang kinerja penegak keadilan dinegri ini,tapi tahukah kalian ada apa dibalik ini semua??mari kita saksikan uraian berikut…

Istilah “mafia peradilan” mulai dikenal sejak tahun 1970-an. Dalam Pelatihan Anti Mafia Peradilan yang diselenggarakan KP2KKN dirumuskan definisi mafia peradilan sebagai “perbuatan yang bersidat sistematis, konspiratif, kolektif, dan terstruktur yang dilakukan oleh aktor tertentu (aparat penegak hukum dan masyarakat pencari keadilan) untuk memenangkan kepentingannya melalui penyalahgunaan wewenang, kesalahan administrasi dan perbuatan melawan hukum yang mempengaruhi proses penegakan hukum sehingga menyebabkan rusaknya system hukum dan tidak terpenuhinya rasa keadilan.

Keadialn di bumi pertiwi yang kita cintai ini memang antara ada dan tiada.Kegiatan mafia peradilan secara yuridis sangat kental dengan tindak pidana korupsi sebagai mana diatur di dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Misalnya, ketika seorang hakim menerima suap untuk merekayasa putusan, maka hal itu dapat dijerat menggunakan pasal 12 C UU No.31 tahun 1999 jo. UU. No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dan diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana pernjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Modus operandi mafia peradilan ibarat transaksi jual-beli. Penjual pihak yang mempunyai kewenangan, sedangkan pembeli kelompok yang membutuhkan kemenangan dalam suatu proses hukum. Penjual, misalnya, adalah hakim yang memutuskan perkara, dan pembeli adalah terdakwa yang membutuhkan putusan bebas.

Dalam praktek jual-beli tersebut, posisi panitera, pegawai pengadilan, dan advokat hanyalah makelar perkara. Sebagai calo, mereka hanya berfungsi sebagai penghubung negosiasi antara penjual dan pembeli. Ibarat makelar jual-beli tanah, mereka hanya mendapat komisi dari transaksi jual-beli. Tanah akan langsung dinikmati oleh pembeli, sedangkan penjual akan mendapatkan sebagian besar uang hasil jual-beli.

Mafia dalam aparat pengadilan diduga lebih marak di bawah kepemimpinan Bagir Manan seperti diungkap Wakil Ketua Kerukunan Keluarga Purnbhakti Hakim Agung (KKPHA) Benjamin Mangkoedilaga. Pendapat ini didukung Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) juga anggota DPR Benny K Harman (Kompas, 22/8/2007).

Reformasi telah berjalan 10 tahun, masih ingatkah kalian akan agenda reformasi?? Namun tragis "mafia peradilan" justru lebih marak terjadi pascareformasi, mengapa demikian?

Pertama, kewenangan (baca: kekuasaan) hakim menguat atau meningkat seiring dengan berkurangnya intervensi pemerintah atas proses pengadilan. Pandangan Lord Action, "kekuasaan cenderung korup" (power is tend corrupt), tampaknya sulit dihindarkan. Aparat pengadilan lebih leluasa "mengatur" perkara tanpa perlu mendasarkan kepada bukti-bukti yang menguatkan dalam merancang putusan.

Kedua, adanya kewenangan yang lebih independen itu tidak didukung dengan undang-undang yang ketat atas operasi kekuasaan kehakiman. Para hakim agung dengan gampang dapat memperpanjang usia pensiunnya sendiri, bahkan tanpa perlu menunjukkan apa prestasinya, sementara perkara di MA justru menumpuk. Draf putusan hakim pun bisa "dijual" kepada pihak yang berperkara.

Ketiga, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga masih lemah secara prinsip karena tak menggunakan pembuktian terbalik. Dari mana sumber kekayaan hakim tak dapat diperiksa atau ditelusuri sejauh tak ada indikasi kuat atas tindak pidana yang ditangani aparat penegak hukum. Kasus suap Probosutedjo, yang diduga melibatkan hakim agung, kini praktis berhenti tanpa penjelasan dari KPK.

Keempat, fungsi pengawasan yang dijalankan Komisi Yudisial saat memantau perilaku hakim dalam menangani perkara, yang terungkap justru tidak bersifat untuk ditindaklanjuti. Bahkan dengan mudah fungsi Komisi Yudisial dibalas dengan tuduhan "mencemarkan nama baik" oleh sejumlah hakim. Seolah fungsi Komisi Yudisisal dinilai sebagai lembaga yang merusak citra korps hakim.

Jelas, ini adalah kebohongan yang telah berakar lama, rekan-rekan sekalain apakah kita akan diam saja melihat kejadian ini? Kaum muda yang katanya harus mencontoh kaum yang lebih senior, ternyata kaum senior itu belum dapat memberikan contoh yang pantas untuk ditiru. Mahasiswa adalah agent of change rekan-rakan sekalian, untuk itu mari bersama untuk merubah kadaan ini menuju kebangkitan Indonesia seutuhnya…Salam Mahasiswa!!!…(red-pusaka)

mafia peradilan-study case-

Pada Minggu (2/3) pukul 16.30 WIB, Urip Tri Gunawan tertangkap tangan di kediaman milik pengusaha Samsul Nursalim di Jakarta Selatan oleh tim penyidik KPK ketika sedang menerima uang senilai 660 ribu dolar AS atau lebih dari Rp6 miliar dari Arthalita Suryani di salah satu rumah di Jakarta Selatan. Penangkapan Jaksa Urip Tri Gunawan, yang juga salah satu jaksa penyelidik kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), semakin merusak citra Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa Agung Hendarman Supandji pun menjadi sasaran dan didesak untuk mundur. Pasti kita sudah familiar dengan berita ini. pemertintah yang kurang serius menangani kasus BLBI Dilain pihak, rakyat disuruh berhemat. Tapi, di sisi lain korupsi BLBI yang mencapai Rp600 triliun dibiarkan saja,

Rekan-rekan mahasisiwa sekalian, tamparan-tamparan ini semakin memperburuk kondisi hukum dinegri ini.. mungkin ini salah satu dari kesuksesan KPK. Tidak hanya Urip yang diselidiki namun juga yang lain Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kemas Yahya Rahman bersama Direktur Penyidikan pada Jampidsus, M Salim, diperiksa oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) terkait kasus suap Urip

Jaksa merupakan profesi yang terhormat, oleh karenanya seorang jaksa yang terhormat semestinya sudah teruji moralitasnya. Hal itu tercermin dalam perilaku dan kehidupannya, kemudian dalam dia bertindak dalam profesinya. Dan yang terpenting dia bisa berbuat terbaik bagi bangsanya.

Jaksa bukan sebagai pelengkap dalam proses penegakan hukum. Dia harus bertanggung jawab sebagai organ yang harus menegakkan hukum dan bagaimana supremasi hukum berjalan dengan baik.

Sekarang ini, banyak jaksa yang masih jauh dari harapan yang didambakan masyarakat. Bagaimana membangun kepercayaan masyarakat dalam proses penegakan hukum? Para jaksa sebagai penegak hukum harus konsisten menegakan hukum dengan menerapkan hukum dengan baik. Sebagai penegak hukum harus memberi contoh menegakkan hukum yang baik, bukan sebaliknya, memberi contoh menegakkan hukum tapi melanggar hukum. Ini sangat fatal. Hal itu juga menyebabkan masyarakat bertanya terhadap penegakkan hukum.