Kamis, 31 Juli 2008

Wacana Baru "Hukuman MATI bagi Koruptor"??!!??

Indonesia memang menganut sistem hukuman mati, dan bukan hal yang asing bahwa sesekali ada orang-orang yang mendapat vonis ini, meski masih debatable dan ada pro kontra. Hukuman mati dikenakan pada kejahatan-kejahatan tertentu, kriterianya di atur oleh hukum kita. Soemiarsih dan sugeng misalnya, merupakan orang-orang yang kenai vonis ini atas pembantaian sebuah keluarga, mungkin karena momennya tepat dengan serunya kisah-kisah penangkapan koruptor oleh aparat, wacana hukuman mati bagi koruptor pun sedang ramai dihembuskan dan menjadi topik diberbagai media.

Terlepas dari pro dan kontra akan hukuman mati ini, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memungkinkan untuk menjatuhkan hukuman mati bagi koruptor, asal memenuhi kualifikasi tertentu seperti yang dimanatkan UU tersebut, “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan”. Sejumlah pakar menerjemahkan keadaan tertentu dalam ayat UU tersebut sebagai kondisi yang genting, darurat dan dalam kondisi krisis, juga kondisi yang mengancam kehidupan umat manusia.

keadaan tertentu yang disebutkan diatas akan menimbulkan banyak pertanyaan..tanpa batasan yang jelas mugkin saja nilai 6 milyar akan dinilai bukan sebagai kondisi yang genting,darurat dan lain sebagainya yang disebutkan dalam hal diatas. hukuman apa yang sepantasnya "mereka" terima??apakah hal ini akan konkrit??kita liat saja...

Tapi saya cukup yakin kalau harapan kita semua, untuk bisa menyaksikan hukuman mati bagi koruptor adalah penantian panjang dan perlu kesabaran, karena seperti kita ketahui bahwa lembaga yang terhormat yang diberikewenangan untuk membuat UU, banyak dihuni oleh koruptor, jadi suatu hal yang bisa dibilang mustahil untuk mereka mau mendorong hukuman mati bagi koruptor, kalaupun ada, hanya sebatas wacana, untuk menarik perhatian publikseperti kita ketahui koruptor yang tertangkap atas penyuapan dalam proses lelang pengadaan kapal patroli Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan merupakan anggota dewan yang terhormat, yang sering dan lantang menyuarakan wacana hukuman mati bagi tindak pidana korupsi.(dari berbagai sumber)


Rabu, 30 Juli 2008

BEM Bandung Raya Kecewa Calon No.1 Tak Hadir Diskusi

BEM Bandung Raya Kecewa Calon No.1 Tak Hadir Diskusi
Andrian Fauzi - detikBandung

Bandung - BEM Bandung Raya kecewa dengan cawalkot no.1 yang tidak menghadiri undangan diskusi "Untukmu Bandung" bersama cawalkot lain. BEM Bandung Raya menilai hal ini sebagai bentuk penghinaan bagi gerakan mahasiswa.

Diskusi yang diselenggarakan oleh BEM Bandung Raya di STT Tekstil, Jalan Jakarta 31, Rabu (30'7'2008), dihadiri oleh dua kandidat yang akan berlaga di pilwalkot mendatang, Taufikurahman dan Nahadi.

Ketua BEM Bandung Raya Gena Bijaksana menuturkan, ketidakhadiran calon no.1 oleh karena harus menghadiri acara lain. "Sampai tadi pagi kita konfirmasi ke pihak no.1, dikatakan tidak bisa hadir karena harus menghadiri acara lainnya. Dengan ketidakhadiraanya, ini menandakan pasangan no.1 kurang serius menanggapi kita," tegas Gena di lokasi diskusi.

Dari diskusi tersebut, dilangsungkan penandatanganan kontrak politik yang berisi 10 tuntutan yang harus dipenuhi dalam tiga tahun.

"Ini dilakukan untuk pengawalan bagi siapa pun yang terpilih untuk melaksanakan tuntutan yang tercantum di dalamnya, dan harus mundur jika tidak bisa memenuhinya," jelas Gena.

Di antara 10 poin tersebut terdapat permasalahan lingkungan, pendidikan kesehatan dan anggaran sosial yang tepat sasaran.(lom/lom)

Minggu, 27 Juli 2008

Aksi BEM Bandung Raya di kampus UPI dibubarkan keamanan kampus

Sebuah jaminan reformasi adalah terbukanya publik untuk menyuarakan aspirasinya. Seharusnya reformasi pulalah yang dapat menyatukan dua bagian tak terpisahkan antara mahasiswa dan keamanan seperti panggung teater bukan arena gladiator, tidak seharusnya pula salah satu bagian tersebut melakukan intimidasi kepada pihak lain.
Apa yang didapati para aktivis BEM Bandung Raya (BEM KBM IT Telkom, BEM REMA UPI, BEM Politeknik Negeri Bandung, BEM Politeknik Pos Indonesia, BEM STMIK Ganesha) pada hari Selasa, 22 Juli 2008, Kampus UPI Bumi Siliwangi oleh keamanan kampus adalah sebuah tindakan arogansi-represif yang menutup pintu dialog dan penyampaian aspirasi sebagai entry point demokrasi.
Aksi yang diikuti oleh 50 mahasiswa dari BEM Bandung Raya yang bertujuan untuk mengusung tuntutan:
- Realisasi 20 % APBN 2009 untuk anggaran pendidikan di luar gaji guru dan biaya pendidikan kedinasan
- Menolak RUU BHP yang dianggap sebagai alat pemerintah untuk cuci tangan dari tanggung jawab terhadap dunia pendidikan Indonesia
Aksi dilakukan pada moment TT-TVET, sebagai bentuk informasi kepada khalayak umum terutama dunia internasional bagaimana wajah asli pendidikan Indonesia di tengah terbuainya peserta kegiatan TT-TVET terhadap kemegahan bangunan kampus "Universitas Adykarya". BEM Bandung Raya berusaha membuka tabir buruk pendidikan Indonesia. Aksi yang dimulai pukul 14.00 dan baru berjalan beberapa langkah menuju gedung Jica untuk menyampaikan aspirasinya, harus kandas akibat tindakan arogansi-represif keamanan kampus yang tidak mau membuka pintu dialog untuk sebuah aksi bersih dan simpatik.
Lima orang aktivis BEM Bandung Raya sempat ditahan untuk diinterogasi dan kaset handycam yang merekam kejadian represif tersebut disita. Penyitaan kaset tersebut menunjukkan adanya penghapusan bukti terhadap tindakan keamanan kampus yang represif.
Pukul 16.00 WIB, lima orang aktivis BEM Bandung Raya dibebaskan meskipun sempat diinterogasi oleh pihak Kepolisian. Entah sejak kapan dan atas dasar motif apa keamanan kampus bersifat represif melebihi kewenangan dan tindakan kepolisian. Pihak kepolisian berkesimpulan bahwa aktivis BEM Bandung Raya tidak bersalah dan sempat pula menyayangkan tindakan pihak keamanan kampus yang dianggap berlebihan.
Atas kejadian tersebut, Kami dari BEM Bandung Raya menyatakan sikap:
1. Mengecam tindakan represif dan "tidak dewasa" dari pihak kampus UPI karena dilakukan tanpa alasan yang jelas
2. Mendesak pemerintah pusat untuk segera merealisasikan tuntutan kami

Atas nama BEM Bandung Raya

Sabtu, 05 Juli 2008

Evaluasi Pelaksanaan Semester Pendek IT Telkom 2008

Salam Mahasiswa!!!
Memperhatikan dan mengamati kondisi Registrasi Semester Pendek (SP) saat ini, maka ada beberapa hal yang harus disampaikan terkait dengan hal tersebut, berikut flow yang dilakukan oleh Panitia SP :
Prediksi jumlah mahasiswa yang mengambil SP mengacu pada data Registrasi Bayangan -> Menghasilkan Prediksi Jumlah Kelas -> Cari Dosen sesuai dengan prediksi jumlah kelas -> Dosen Setuju Mengajar -> Kelas Jadi -> Jumlah kelas yang jadi ada diberikan ke Departemen ybs. (Dept IF, Dept Sains, Dept TE, Dept TI) untuk dilakukan penjadualan kelas -> Jadual Jadi -> Publikasi Jadual Kelas.
Idealnya jadual kelas kelas dapat dipublish dengan segera dan mahasiswa dapat memilih kelas secara online, akan tetapi jadual pasti tersebut tidak bisa segera dipublish dan penentuan jadual kelas dilakukan secara manual, dikarenakan :
1. Lamanya proses penentuan jadual kelas, karena banyaknya jumlah kelas dengan jumlah dosen yang terbatas, khususnya Dept Sains.
2. Tanggal 21 Juni selesai UAS, 25 Juni Pemetaan (Plotting) Dosen yang pertama masuk ke Panitia SP, 27 Juni Pemetaan (Plotting) Dosen terakhir masuk.
3. Dengan fakta tersebut maka Publikasi kelas baru dapat terlaksana pada 28 Juni (Sabtu) atau paling cepat 27 Juni setelah pemetaan Dosen yang dilakukan oleh Dept ybs. menyelesaikan penjadualan.
4. Sulitnya mencari dosen yang sesuai spesifikasi yang dibutuhkan SP, karena factor-x (con. agenda dinas luar kota, liburan, permintaan khusus dosen pada waktu, dll).
5. Salah perhitungan (miscalculate) pada prediksi jumlah kelas (hasil registrasi bayangan) dengan registrasi riil SP yang membludak.
Secara umum permaslahan yang terjadi pada registrasi SP :
1. Mahasiswa banyak yang tidak melakukan registrasi bayangan sehingga menimbulkan salah perhitungan pada registrasi SP yang riil.
2. Nilai yang telat masuk, semestinya nilai terakhir masuk ke Departemen ybs. 27 Juni (berdasarkan kalender akademik). Sehingga mahasiswa masih ragu untuk melakukan registrasi bayangan.
3. Tidak proposionalnya jumlah antara loket di BAA dan jumlah peserta SP (sebelum registrasi riil, pernah diusulkan di GSG, tapi karena pendaftar regsitrasi bayangan tidak terlalu banyak dan cukup di BAA maka tidak dilaksanakan di GSG, akan tetapi terjadi salah perhitungan dan jumlah peserta registrasi membludak).
4. Mahasiswa ybs. tidak melihat jadual sebelum melakukan validasi registrasi di loket BAA sehingga menimbulkan delay yang lama pada saat registrasi , karena tidak mengetahui mana jadual kelas yang tidak bentrok bagi mahasiswa ybs.
5. Admin yang bertugas di BAA yang tugasnya tidak hanya melakukan pelayanan yang menyebabkan terpecahnya konsentrasi pelayanan.
6. Banyaknya kelas yang harus dijadual dengan jumlah dosen yang “terbatas” oleh Departemen ybs. menyebabkan publikasi jadual belum dapat terlaksana dengan segera.
7. Waktu pelaksanaan SP yang tidak mungkin dimajukan atau dimundurkan, sehingga menyebabkan mepetnya persiapan pelaksaan SP.
8. Waktu registrasi yang sebentar (tapi sudah diperpanjang sampai kamis) dan mahasiswa melakukan registrasi SP pada waktu yang bersamaan sehingga terjadi pembludakan peserta registrasi pada jam-jam tertentu
9. Tidak dipublish-nya kelas yang sudah penuh atau hampir penuh di atas loket antrian, sehingga menyebabakan mahasiswa yang sudah antri dan memilih kelas ybs kembali mememilih kelas dan mengulang antrian.
Oleh karenanya BEM KBM IT Telkom mengimbau :
1. Kepada mahasiswa yang melakukan registrasi SP, harap melihat jadual kelas dan menentukan kelas yang diambil sebelum melakukan antrian untuk melakukan registrasi SP.
2. Kepada petugas registrasi SP, harap mengutamakan pelayanan pada registrasi SP dan menunda tugas yang lain.
3. Kepada BAA, harap membuat alur registrasi SP agar mempermudah tugas petugas di loket mahasiswa yang melakukan registrasi SP.
4. Kepada BAA, harap mempublish kelas yang penuh di atas loket antrian, agar mahasiswa yang mengambil kelas tersebut dan sedang antri bisa langsung keluar antrian, melihat dan memilih kelas baru.
5. Ada pengamanan atau petugas yang mengatur jalur antrian loket.
Segala hal yang terjadi adalah sarana pembelajaran bagi kita semua, semoga kesalahan yang sama tidak terulang kembali. Terima kasih.
Salam Mahasiswa!!!
Badan Eksekutif Mahasiswa KBM IT Telkom
Presiden Mahasiswa

M. Dewangga Widhia 111040005