Kamis, 31 Juli 2008

Wacana Baru "Hukuman MATI bagi Koruptor"??!!??

Indonesia memang menganut sistem hukuman mati, dan bukan hal yang asing bahwa sesekali ada orang-orang yang mendapat vonis ini, meski masih debatable dan ada pro kontra. Hukuman mati dikenakan pada kejahatan-kejahatan tertentu, kriterianya di atur oleh hukum kita. Soemiarsih dan sugeng misalnya, merupakan orang-orang yang kenai vonis ini atas pembantaian sebuah keluarga, mungkin karena momennya tepat dengan serunya kisah-kisah penangkapan koruptor oleh aparat, wacana hukuman mati bagi koruptor pun sedang ramai dihembuskan dan menjadi topik diberbagai media.

Terlepas dari pro dan kontra akan hukuman mati ini, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memungkinkan untuk menjatuhkan hukuman mati bagi koruptor, asal memenuhi kualifikasi tertentu seperti yang dimanatkan UU tersebut, “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan”. Sejumlah pakar menerjemahkan keadaan tertentu dalam ayat UU tersebut sebagai kondisi yang genting, darurat dan dalam kondisi krisis, juga kondisi yang mengancam kehidupan umat manusia.

keadaan tertentu yang disebutkan diatas akan menimbulkan banyak pertanyaan..tanpa batasan yang jelas mugkin saja nilai 6 milyar akan dinilai bukan sebagai kondisi yang genting,darurat dan lain sebagainya yang disebutkan dalam hal diatas. hukuman apa yang sepantasnya "mereka" terima??apakah hal ini akan konkrit??kita liat saja...

Tapi saya cukup yakin kalau harapan kita semua, untuk bisa menyaksikan hukuman mati bagi koruptor adalah penantian panjang dan perlu kesabaran, karena seperti kita ketahui bahwa lembaga yang terhormat yang diberikewenangan untuk membuat UU, banyak dihuni oleh koruptor, jadi suatu hal yang bisa dibilang mustahil untuk mereka mau mendorong hukuman mati bagi koruptor, kalaupun ada, hanya sebatas wacana, untuk menarik perhatian publikseperti kita ketahui koruptor yang tertangkap atas penyuapan dalam proses lelang pengadaan kapal patroli Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan merupakan anggota dewan yang terhormat, yang sering dan lantang menyuarakan wacana hukuman mati bagi tindak pidana korupsi.(dari berbagai sumber)


Tidak ada komentar: