Minggu, 21 Desember 2008

untuk semua!!!!

PERHATIAN!!!!!!!WALAUPUN BEM ITTELKOM 2008 telah berakhir!!!!!!!!!!!!
harap isi blog ini tetap di perhatikan!!!
ke tidak seringan update blog
akan di minta pertanggungjawaban dari PUSAKA BEM ITTELKOM 2008!!!!!!!
awas yah......klo gak di update!!!!!!!!!!!!

kepengurusan BEM

untuk semua...
kepengurusan BEM 2008 telah berakhir...dengan berakhirnya LPJ BEM 2008
yang telah di laksanakan minggu, 20 desember 2008.....
untuk sahabat2 tercinta....mohon maaf untuk semua kesalahan dan kekurangan yang telah kami lakukan selama ini....
terimakasih untuk semua kerjasama rekan2 semua...
semoga kita tetap bisa menjadi sahabat terindah untuk semua.....
SALAM MAHASISWA!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!1

Selasa, 16 Desember 2008

KORUPSI YANG MENGANCAM

9 Desember diperingati sebagai hari anti korupsi sedunia. Namun seberarti apakah hari tersebut untuk diperingati? Bagaimana pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini?
Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere = busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) menurut Transparency International adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sbb:
• perbuatan melawan hukum;
• penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
• memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
• merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, diantaranya:
• memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
• penggelapan dalam jabatan;
• pemerasan dalam jabatan;
• ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
• menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.

Kondisi yang mendukung munculnya korupsi
• Konsentrasi kekuasan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
• Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah
• Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
• Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
• Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama".
• Lemahnya ketertiban hukum.
• Lemahnya profesi hukum.
• Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
• Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
• Rakyat yang cuek, tidak tertarik, atau mudah dibohongi yang gagal memberikan perhatian yang cukup ke pemilihan umum.
• Ketidakadaannya kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan atau "sumbangan kampanye".
Dari Fakta dan pemaparan diatas, telihat bahwa memang masih banayk sekali kasus korupsi yang belum terselesaikan. seperti yang terjadi pada
Desember200. Hal yang tela dilakukan KPK diantranya:
• 27 Desember - Menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani H.R. sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bandara Loa Kulu yang diperkirakan merugikan negara sebanyak Rp 15,9 miliar. Tribun Kaltim
• 22 Desember - Menahan Bupati Kendal Hendy Boedoro setelah menjalani pemeriksaan Hari Jumat (22/12). Hendy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Kendal 2003 hingga 2005 senilai Rp 47 miliar. Selain Hendy, turut pula ditahan mantan Kepala Dinas Pengelola Keuangan Daerah Warsa Susilo. Tempo Interaktif
• 21 Desember - Menetapkan mantan Gubernur Kalimantan Selatan H.M. Sjachriel Darham sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan uang taktis. Sjachriel Darham sudah lima kali diperiksa penyidik dan belum ditahan. Tempo Interaktif
Tidak ketinggalan, kasuus BLBI yang sangat rumit hingga saat ini. Harapan kita semua tentunya, bangsa ini memiliki orang-orang yang bebas dari korupsi. Dan tidak ada lagi oknum yang mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri. Semoga dengan peringatan hari anti korupsi ini lebih meningkatkan kepekaan kita akan bahaya korupsi dan berupaya bersama untuk membasmi korupsi yang telahmenggerogoti moral bangsa ini.

PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG PERNAH TERJADI DI INDONESIA SELAMA ORDE BARU

1965:
1. Penculikan dan pembunuhan terhadap tujuh jendral Angkatan Darat.
2. Penangkapan, penahanan dan pembantaian massa pendukung dan mereka yang diduga sebagai pendukung Partai Komunis Indonesia. Aparat keamanan terlibat aktif maupun pasif dalam kejadian ini.
1966:
1. Penahanan dan pembunuhan tanpa pengadilan terhadap PKI terus berlangsung, banyak yang tidak terurus secara layak di penjara, termasuk mengalami siksaan dan intimidasi di penjara.
2. Dr Soumokil, mantan pemimpin Republik Maluku Selatan dieksekusi pada bulan Desember.
3. Sekolah- sekolah Cina di Indonesia ditutup pada bulan Desember.
1967:
1. Koran- koran berbahasa Cina ditutup oleh pemerintah.
2. April, gereja- gereja diserang di Aceh, berbarengan dengan demonstrasi anti Cina di Jakarta.
3. Kerusuhan anti Kristen di Ujung Pandang.
1969:
1. Tempat Pemanfaatan Pulau Buru dibuka, ribuan tahanan yang tidak diadili dikirim ke sana.
2. Operasi Trisula dilancarkan di Blitar Selatan.
3. Tidak menyeluruhnya proses referendum yang diadakan di Irian Barat, sehingga hasil akhir jajak pendapat yang mengatakan ingin bergabung dengan Indonesia belum mewakili suara seluruh rakyat Papua.
4. Dikembangkannya peraturan- peraturan yang membatasi dan mengawasi aktivitas politik, partai politik dan organisasi kemasyarakatan. Di sisi lain, Golkar disebut- sebut bukan termasuk partai politik.
1970:
1. Pelarangan demo mahasiswa.
2. Peraturan bahwa Korpri harus loyal kepada Golkar.
3. Sukarno meninggal dalam ‘tahanan’ Orde Baru.
4. Larangan penyebaran ajaran Bung Karno.
1971:
1. Usaha peleburan partai- partai.
2. Intimidasi calon pemilih di Pemilu ’71 serta kampanye berat sebelah dari Golkar.
3. Pembangunan Taman Mini yang disertai penggusuran tanah tanpa ganti rugi yang layak.
4. Pemerkosaan Sum Kuning, penjual jamu di Yogyakarta oleh pemuda- pemuda yang di duga masih ada hubungan darah dengan Sultan Paku Alam, dimana yang kemudian diadili adalah Sum Kuning sendiri. Akhirnya Sum Kuning dibebaskan.
1972:
1. Kasus sengketa tanah di Gunung Balak dan Lampung.
1973:
1. Kerusuhan anti Cina meletus di Bandung.
1974:
1. Penahanan sejumlah mahasiswa dan masyarakat akibat demo anti Jepang yang meluas di Jakarta yang disertai oleh pembakaran- pembakaran pada peristiwa Malari. Sebelas pendemo terbunuh.
2. Pembredelan beberapa koran dan majalah, antara lain ‘Indonesia Raya’ pimpinan Muchtar Lubis.
1975:
1. Invansi tentara Indonesia ke Timor- Timur.
2. Kasus Balibo, terbunuhnya lima wartawan asing secara misterius.
1977:
1. Tuduhan subversi terhadap Suwito.
2. Kasus tanah Siria- ria.
3. Kasus Wasdri, seorang pengangkat barang di pasar, membawakan barang milik seorang hakim perempuan. Namun ia ditahan polisi karena meminta tambahan atas bayaran yang kurang dari si hakim.
4. Kasus subversi komando Jihad.
1978:
1. Pelarangan penggunaan karakter- karakter huruf Cina di setiap barang/ media cetak di Indonesia.
2. Pembungkaman gerakan mahasiswa yang menuntut koreksi atas berjalannya pemerintahan, beberapa mahasiswa ditahan, antara lain Heri Ahmadi.
3. Pembredelan tujuh suratkabar, antara lain Kompas, yang memberitakan peritiwa di atas.
1980:
1. Kerusuhan anti Cina di Solo selama tiga hari. Kekerasan menyebar ke Semarang, Pekalongan dan Kudus.
2. Penekanan terhadap para penandatangan Petisi 50. Bisnis dan kehidupan mereka dipersulit, dilarang ke luar negri.
1981:
1. Kasus Woyla, pembajakan pesawat garuda Indonesia oleh muslim radikal di Bangkok. Tujuh orang terbunuh dalam peristiwa ini.
1982:
1. Kasus Tanah Rawa Bilal.
2. Kasus Tanah Borobudur. Pengembangan obyek wisata Borobudur di Jawa Tengah memerlukan pembebasan tanah di sekitarnya. Namun penduduk tidak mendapat ganti rugi yang memadai.
3. Majalah Tempo dibredel selama dua bulan karena memberitakan insiden terbunuhnya tujuh orang pada peristiwa kampanye pemilu di Jakarta. Kampanye massa Golkar diserang oleh massa PPP, dimana militer turun tangan sehingga jatuh korban jiwa tadi.
1983:
1. Orang- orang sipil bertato yang diduga penjahat kambuhan ditemukan tertembak secara misterius di muka umum.
2. Pelanggaran gencatan senjata di Tim- tim oleh ABRI.
1984:
1. Berlanjutnya Pembunuhan Misterius di Indonesia.
2. Peristiwa pembantaian di Tanjung Priuk terjadi.
3. Tuduhan subversi terhadap Dharsono.
4. Pengeboman beberapa gereja di Jawa Timur.
1985:
1. Pengadilan terhadap aktivis- aktivis islam terjadi di berbagai tempat di pulau Jawa.

1986:
1. Pembunuhan terhadap peragawati Dietje di Kalibata. Pembunuhan diduga dilakukan oleh mereka yang memiliki akses senjata api dan berbau konspirasi kalangan elit.
2. Pengusiran, perampasan dan pemusnahan Becak dari Jakarta.
3. Kasus subversi terhadap Sanusi.
4. Ekskusi beberapa tahanan G30S/ PKI.
1989:
1. Kasus tanah Kedung Ombo.
2. Kasus tanah Cimacan, pembuatan lapangan golf.
3. Kasus tanah Kemayoran.
4. Kasus tanah Lampung, 100 orang tewas oleh ABRI. Peritiwa ini dikenal dengan dengan peristiwa Talang sari
5. Bentrokan antara aktivis islam dan aparat di Bima.
6. Badan Sensor Nasional dibentuk terhadap publikasi dan penerbitan buku. Anggotanya terdiri beberapa dari unsur intelijen dan ABRI.
1991:
1. Pembantaian di pemakaman Santa Cruz, Dili terjadi oleh ABRI terhadap pemuda- pemuda Timor yang mengikuti prosesi pemakaman rekannya. 200 orang meninggal.
1992:
1. Keluar Keppres tentang Monopoli perdagangan cengkeh oleh perusahaannya Tommy Suharto.
2. Penangkapan Xanana Gusmao.
1993
1. Pembunuhan terhadap seorang aktifis buruh perempuan, Marsinah. Tanggal 8 Mei 1993
1994:
1. Tempo, Editor dan Detik dibredel, diduga sehubungan dengan pemberitaan kapal perang bekas oleh Habibie.
1995:
1. Kasus Tanah Koja.
2. Kerusuhan di Flores.
1996:
1. Kerusuhan anti Kristen diTasikmalaya. Peristiwa ini dikenal dengan Kerusuhan Tasikmalaya. Peristiwa ini terjadi pada 26 Desember 1996
2. Kasus tanah Balongan.
3. Sengketa antara penduduk setempat dengan pabrik kertas Muara Enim mengenai pencemaran lingkungan.
4. Sengketa tanah Manis Mata.
5. Kasus waduk Nipah di madura, dimana korban jatuh karena ditembak aparat ketika mereka memprotes penggusuran tanah mereka.
6. Kasus penahanan dengan tuduhan subversi terhadap Sri Bintang Pamungkas berkaitan dengan demo di Dresden terhadap pak Harto yang berkunjung di sana.
7. Kerusuhan Situbondo, puluhan Gereja dibakar.
8. Penyerangan dan pembunuhan terhadap pendukung PDI pro Megawati pada tanggal 27 Juli.
9. Kerusuhan Sambas – Sangualedo. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 30 Desember 1996.
1997:
1. Kasus tanah Kemayoran.
2. Kasus pembantaian mereka yang diduga pelaku Dukun Santet di Jawa Timur.
1998:
1. Kerusuhan Mei di beberapa kota meletus, aparat keamanan bersikap pasif dan membiarkan. Ribuan jiwa meninggal, puluhan perempuan diperkosa dan harta benda hilang. Tanggal 13 – 15 Mei 1998.
2. Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa Trisakti di jakarta, dua hari sebelum kerusuhan Mei.
3. Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa dalam demonstrasi menentang Sidang Istimewa 1998. Peristiwa ini terjadi pada 13 – 14 November 1998 dan dikenal sebagai tragedi Semanggi I.
1999.
1. Pembantaian terhadap Tengku Bantaqiyah dan muridnya di Aceh. Peritiwa ini terjadi 24 Juli 1999
2. Pembumi hangusan kota Dili, Timor Timur oleh Militer indonesia dan Milisi pro integrasi. Peristiwa ini terjadi pada 24 Agustus 1999.
3. Pembunuhan terhadap seorang mahasiswa dan beberapa warga sipil dalam demonstrasi penolakan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (RUU PKB). Peristiwa Ini terjadi pada 23 – 24 November 1999 dan dikenal sebagai peristiwa Semanggi II.
4. Penyerangan terhadap Rumah Sakit Jakarta oleh pihak keamanan. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 21 Oktober 1999.

Sabtu, 13 Desember 2008

Kasus-Kasus Pelanggaran Berat HAM

Kronologis kejadian Trisakti, Semanggi I dan II

Beberapa kasus pelanggaran berat HAM seperti peristiwa G30S, Tanjung Priok, Warsidi Lampung sampai Kasus Semanggi I dan II kemungkinan bakal digarap KKR. Mungkinkah menuai sukses?

Tragedi Trisakti tanggal 12 Mei 1998 menjadi pemicu kerusuhan sosial yang mencapai klimaksnya pada 14 Mei 1998. Tragedi dipicu oleh menyalaknya senapan aparat yang menewaskan empat mahasiswa Trisakti.

Kerusuhan, menurut laporan Relawan Kemanusiaan, tidak berlangsung begitu saja. Fakta yang aneh, menurut mereka, setelah terjadi aksi kerusuhan yang sporadis, aparat tampak menghilang, sementara
sebagian kecil saja hanya memandangi aksi penjarahan yang berlangsung didepan mereka.

Masih menurut laporan Relawan, kerusuhan itu tampak direkayasa. Aksi itu dipimpin oleh sekelompok provokator terlatih yang memahami benar aksi gerilya kota. Secara sporadis mereka mengumpulkan dan menghasut massa dengan orasi-orasi. Ketika massa mulai terbakar mereka meninggalkan
kerumunan massa dengan truk dan bergerak ke tempat lain untuk melakukan hal yang sama.

Dari lokasi yang baru, kemudian mereka kembali ke lokasi semula dengan ikut membakar, merampon mal-mal. Sebagian warga yang masih dalam gedung pun ikut terbakar. Data dari Tim Relawan menyebutkan sekurangnya 1190 orang tewas terbakar dan 27 lainnya tewas oleh senjata.

Tragedi Trisakti kemudian disusul oleh tragedi semanggi I pada 13 November 1998. Dalam tragedi itu, unjuk rasa mahasiswa yang dituding mau menggagalkan SI MPR harus berhadapan dengan kelompok
Pam Swakarsa yang mendapat sokongan dari petinggi militer.

Pam Swakarsa terdiri dari tiga kelompok, dari latar belakang yang berbeda. Pembentukan Pam Swakarsa belekangan mendapat respon negatif dari masyarakat. Mereka kemudian mendukung aksi mahasiswa, yang sempat bentrok dengan Pam Swakarsa.

Dalam tragedi Semanggi I yang menewaskan lima mahasiswa, salah satunya Wawan seorang anggota Tim Relawan untuk Kemanusiaan ini, tampak tentara begitu agresif memburu dan menembaki mahasiswa.
Militer dan polisi begitu agresif menyerang mahasiswa, seperti ditayangkan oleh sebuah video
dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di DPR Selasa 6 Maret 2001.

Rekaman itu memperlihatkan bagaimana polisi dan tentara yang berada di garis depan berhadapan dengan aksi massa mahasiswa yang tenang. Pasukan AD yang didukung alat berat militer ini melakukan penembakan bebas ke arah mahasiswa.

Para tentara terus mengambil posisi perang, merangsek, tiarap di sela-sela pohon sambil terus menembaki mahasiswa yang berada di dalam kampus. Sementara masyarakat melaporkan saat itu dari
atap gedung BRI satu dan dua terlihat bola api kecil-kecil meluncur yang diyakini sejumlah
saksi sebagai sniper. Serbuan tembakan hampir berlangsung selama dua jam.

Satu tahun setelah itu, tragedi Semanggi II terjadi. Dalam kasus ini 10 orang tewas termasuk Yun Hap, 22, mahasiswa Fakultas Teknik UI, ikut tewas. Insiden ini terjadi di tengah demonstrasi penolakan mahasiswa terhadap disahkannya RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya (RUU PKB).

Kasus ini, menurut Hermawan Sulistyo dari Tim Pencari Fakta Independen menyebut seperti sudah diperkirakan sebelumnya oleh aparat. Dia menurutkan begini; ''Yun Hap ditembak pukul 20:40 oleh
konvoi aparat keamanan yang menggunakan sekurangnya enam truk militer yang mendekat dari arah
Dukuh Atas. Konvoi menggunakan jalan jalur cepat sebelah kanan alias melawan arus. Paling depan tampak mobil pembuka jalan menyalakan lampu sirine tanpa suara. Sejak masuk area jembatan
penyeberangan di depan bank Danamon, truk pertama konvoi mulai menembak. Sejumlah saksi mata
melihat berondongan peluru dari atas truk pertama, menyusul tembakan dari truk-truk berikutnya.''

Berdasarkan fakta di lapangan TPFI menegaskan tidak mungkin ada kendaraan lain selain kendaraan aparat. Sebab, jalur cepat yang dilalui truk-truk itu masih ditutup untuk umum. Lagi pula
truk-truk itu bergerak melawan arus, jadi tidak mungkin ada mobil lain yang mengikuti.

Kini akibat peritiwa itu, sejumlah petinggi TNI Polri sedang diburu hukum. Mereka adalah Jenderal Wiranto (Pangab), Mayjen Sjafrie Sjamsoeddin (mantan Pangdam Jaya), Irjen (Pol) Hamami
Nata (mantan kapolda Metro Jaya), Letjen Djaja Suparman (mantan Pangdan jaya) dan Noegroho
Djajoesman (mantan Kapolda Metro Jaya).

peringatan HAM

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dimiliki seseorang sejak ia lahir dan merupakan pemberian dari Tuhan. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Contoh hak asasi manusia (HAM):
• Hak untuk hidup.
• Hak untuk memperoleh pendidikan.
• Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
• Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
• Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
Pada 10 Desember 2008 dunia memperingati Hari HAM internasional yang ke-60.TEMA YANG DIANGKAT ADALAH “Menuju Perwujudan Keadilan HAM dengan Berbasis Pada Pemulihan Martabat Korban Pelanggaran HAM”. Enam puluh tahun silam -- 10 Desember 1948 --, Majelis Umum PBB mendeklarasikan Pernyataan Umum yang dikenal dengan nama Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Melalui deklarasi tersebut masyarakat dunia bersepakat untuk menghormati HAM berdasarkan prinsip non-diskriminasi, kesetaraan, dan pluralisme. Deklarasi ini mewajibkan semua orang, terutama negara yang menandatangani deklarasi tersebut, untuk memajukan penghormatan dan menjamin pelaksanaan HAM yang bersifat universal.
Kondisi yang sangat genting untuk saat ini adalah bagaiman cara mewujudkan “Kepastian Hukum” di Indonesia yang bagaikan mimpi di “siang bolong”. Fakta saat ini menunjukkan bahwa hukum adalah milik penguasa dan elit politik. Hal inilah yang nampaknya sedang terjadi di Negara yang “katanya” demokratis dan menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Azasi Manusia (HAM).
Kasus pembunuhan aktivis HAM (Munir) yang terjadi di pesawat Garuda (GA-974) dalam perjalanan dari Singapura menuju Amsterdam sudah dua tahun berlalu, namun hingga saat ini pemerintah belum mampu mengungkap siapa sesungguhnya “aktor intelektual” di balik peristiwa tersebut. Ironisnya, satu-satunya tersangka (Pollycarpus Budihari Priyanto) yang di duga terlibat dalam peristiwa tersebut, ternyata tidak bisa dibuktikan keterlibatannya oleh pengadilan tertinggi di negeri ini (Mahkamah Agung), padahal pada tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi telah diputuskan bahwa Pollycarpus secara sah dan meyakinkan terlibat dalam peristiwa pembunuhan berencana tersebut.
“Apa yang sesungguhnya terjadi dengan hukum kita?”. Semestinya aparatur-aparatur hukum yang katanya “ahli” dalam menggunakan penalaran logika dan silogisme tersebut bisa sampai pada suatu kesimpulan mengenai terlibatnya Pollycarpus. Hal ini mengingat berdasarkan hasil penyidikan pihak kepolisian diketahui bahwa keberadaan Pollycarpus di dalam pesawat pada saat itu tidaklah dalam kapasitas yang wajar dan hal itupun sudah dibuktikan sendiri oleh Mahkamah Agung (MA), yakni melakukan pemalsuan terhadap surat tugas.
Lalu pertanyaan yang seharusnya muncul dalam benak para hakim MA, jika berhati nurani adalah “apakah ada kaitannya, antara pemalsuan surat tugas Pollycarpus dengan peristiwa terbunuhnya Munir?”. Ketiadaan saksi dalam kasus tersebut, bukanlah satu-satunya alasan bagi MA untuk membebaskan Pollycarpus dari tuduhan pembunuhan berencana, kecuali jika terjadi politisasi hukum berupa intervensi-intervensi dari para penguasa dan elit politik tertentu yang berusaha menekan MA untuk membiaskan kasus tersebut, sebagaimana sering terjadi pada kasus-kasus politik lainnya.
Keputusan membebaskan Pollycarpus dari tuduhan pembunuhan berencana oleh MA, merefleksikan pupusnya kepastian hukum yang kita harapkan selama ini. Kekuatan penguasa dan elit politik di Indonesia ternyata lebih dominan, jika dibandingkan dengan kekuatan untuk mewujudkan kepastian hukum (legal certainty). Berdasarkan sejarah, hampir setiap kasus yang berbenturan dengan kekuatan penguasa dan elit politik selalu saja menghilang bagaikan ditelan bumi. Mulai dari kasus penculikan mahasiswa, penembakan mahasiswa, korupsi, hingga kasus terbunuhnya aktivis HAM (Munir), tidak ada satupun yang menemui “titik terang”, semuanya selalu berujung dengan kegelapan dan nampaknya kasus-kasus tersebut hanya akan menjadi bagian dari sejarah kelam buruknya supremasi hukum di Negara ini.
Unsur-unsur yang mendukung “kepastian hukum”
Indonesia yang katanya “negara hukum”, seharusnya bisa dijadikan harapan bagi masyarakatnya dalam mewujudkan “kepastian hukum” di tanah air. Namun, mewujudkan “kepastian hukum” tidaklah sederhana, hal ini merupakan masalah klasik yang selalu dihadapi oleh setiap negara hukum di dunia, termasuk di Indonesia. Menurut Lawrence M. Friedman (Professor Hukum Stanford University), untuk mewujudkan “kepastian hukum” dalam suatu sistem pemerintahan yang berlandaskan hukum, paling tidak haruslah didukung oleh unsur-unsur sebagai berikut, yakni: (1) substansi hukum, (2) aparatur hukum, dan (3) budaya hukum.
Unsur pertama “substansi hukum” merupakan faktor utama dalam sebuah “negara hukum”. Setiap kasus hukum yang terjadi di Negeri ini, paling tidak harus sudah di atur substansi hukumnya melalui peraturan perundang-undangan, hal ini ditujukan untuk mendorong terwujudnya “kepastian hukum”. Analoginya, dalam kasus pembunuhan aktivis HAM (Munir) yang merupakan pelanggaran terhadap hukum pidana dimana “substansi hukum” nya sudah kita miliki sejak jaman Belanda, yaitu berupa Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), bisa dijadikan acuan bagi aparat penegak hukum untuk mendorong terwujudnya “kepastian hukum” di tanah air.
Unsur kedua adalah “aparatur hukum” yang tidak kalah pentingnya dengan “substansi hukum” dalam mendorong terwujudnya “kepastian hukum”. Di Indonesia, aparatur hukumnya terdiri atas: hakim, jaksa, pengacara, dan polisi. Kondisi para aparatur hukum tersebut pada umumnya bisa di intervensi oleh kekuatan-kekuatan tertentu, oleh karena itu sangat sulit bagi kita untuk mencari “kepastian hukum” dalam kasus pembunuhan aktivis HAM (Munir), apalagi semasa hidupnya Munir selalu berbenturan dengan kekuatan-kekuatan penguasa dan elit politik. Namun, jika para aparatur hukum terkait bisa bekerja atas dasar hati nurani yang bersih dan tanpa adanya intervensi, bukanlah tidak mungkin suatu saat nanti “kepastian hukum” bisa diwujudkan di Negeri ini.
Unsur yang terakhir adalah “budaya hukum” yang menjadi pelengkap untuk mendorong terwujudnya “kepastian hukum”. Friedman (American Law, 1984) pernah mengatakan bahwa tegaknya peraturan-peraturan hukum akan sangat bergantung kepada “budaya hukum” masyarakatnya. Budaya hukum masyarakat tergantung kepada budaya hukum anggota-anggotanya yang dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan, lingkungan, budaya, posisi atau kedudukan, bahkan kepentingan-kepentingan. Banyaknya muatan serta kepentingan-kepentingan politik dalam kasus pembunuhan Munir, nampaknya merupakan salah satu pengaruh kuat dari budaya hukum yang menyebabkan sulitnya Negara ini mewujudkan “kepastian hukum”.
Substansi hukum, aparatur hukum serta budaya hukum sebagaimana telah dikemukakan di atas, idealnya harus di sinergi kan guna mendorong terwujudnya “kepastian hukum“ di negara hukum manapun di dunia ini. Satu sama lain harus memiliki sifat saling ketergantungan (dependency), salah satu unsur saja tidak terpenuhi, “kepastian hukum“ hanya merupakan “bualan” belaka untuk diwujudkan. Dengan melihat realitas hukum yang terjadi dewasa ini, khususnya dalam kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM (Munir), rasanya semakin menunjukkan keyakinan kepada semua pihak mengenai tidak adanya “kepastian hukum“ di negara ini. Pertanyaan yang akan muncul kemudian adalah “sampai kapankah kita akan terus bermimpi untuk mewujudkan “kepastian hukum” di negara yang katanya “negara hukum” ini?”. (sumber: PenulisLepas.com)

Selasa, 02 Desember 2008

PENDIDIKAN untukku, PENDIDIKAN untukmu

Sahabat...pernahkah kita merasakan apa yang tidak dirasakan sahabat-sahabat kita yang lain?? Sekolah contohnya saja. Pernahkan kamu mensyukuri nikmat pendidikan yang dirimu kecap selama ini?? Jika jawabannya masih belum,mari kita simak fakta-fakta tentang dunia pendidikan Indonesia saat ini.

Pendidikan di Indonesia saat ini yang terkesan hanya milik sebagain orang berada,menjadi parameter betapa buruknya sistem pendidikan Indonesia saat ini.
Fakta: setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan anggaran untuk pendidikan sebesar 20% dari APBN selain gaji guru dan sekolah kedinasan.(pasal 31 UUD’45 ayat 3). namun nyatanya TIDAK.
Salah satu faktor banyak rakyat Indonesia yang tidak mengecap pendidikan disebabkan biaya yang dikeluarkan untuk itu terlalu mahal. Hal ini disebabkan karena belum terealisasinya anggaran yang dikeluarkan. Hinggan tahun 2008 ini anggaran pendidikan sebesar 12% dari APBN diluar gaji guru dan sekolah kedinasan.Besarnya tingkat korupsi di departemen pendidikan akhirnya dana yang dikeluarkan pemerintah pun tidak merata. Akibatnya dana-dana yang dikeluarkan untuk pendidikan amatlah minim. Selain itu ,karena sumber APBN emerintah yang kurang baik (misal penerimaan pajak yang hanya 50% dari jumlah yang harusnya di terima) Akhirnya sektor lain yang dikorbankan diataranya pengeluaran untuk PNS, Perawatan gedung dan fasilitas umum. Hal ini berdampak pada kualitas elemen pendidikan yang buruk.
Jika melihat elemen pendidikan tentu kita perlu memperhatikan pahlawan bangsa yang ada di dalamnya “GURU”. Saat ini guru masih terbentur dengan hal sertifikasi. Seorang guru dinyatakan “valid” jika telah melalui sertifikasi ini, sayangnay dlaam realita, dalam hal sertifikasi pun pada GURU masih dipersulit. Jika tidak ada penyamaan kualitas guru, bagaimana dengan nasib anak bangsa yang akan menjadi penerus berikutnya??
Hal berikutnya yang patut kita soroti adalah permasalahan ujian akhir nasional (UAN). Fakta membuktikan banyaknya tingkat stress yang dialami oleh siswa usia remaja, menjelang dilaksankannya UAS. Selain itu, dalam UAS sendiri ada penyamarataan standar kelulusan. Padahal seperti yang kita tahu bahwa pendidikan yang didapat teman-teman kita di papua dengan daerah Jawa, Bali tentunya berbeda. Hal ini juga mengabaikan otonimi pendidikan. Bukankah dengan adanya UAS juga adanya pengabaian pembelajaran keseharian?lalu apa guna raport??Bagaimana jika kelulusan ditentukan oleh guru? Namun dengan adanya UAS akan ada penyamaan kualitas peserta didik. Dan akan meningkatkan martabat bangsa jika negara ini memilki kualitas anak bangsa yang super.
Sahabat, tentu yang kita harapkan adalah pendidika yang merata, berkualitas dan terjangkau. Tentunya kita semua ingin bahwa tidak hanay beberapa orang yang mampu mengecap pendidikan. Merata diaman pendidikan dapat dirasakan disetiap tempat di Indonesia ini, terjangkau manakala kita tidak lagi merogoh kocek dalam-dalam untukmenadapatkan pendidikan. Berkualitas tentunya kita mengingnkan guru yang mengajar memilki standar yang telah diakui dan kurikulum yang ada telah tidak diragukan lagi dalam hal pencerdasan anak bangsa.

Selasa, 11 November 2008

hari pahlawan

sahabat....apa yang kamu ketahui tentang pahlawan??
apakah orang yang telah memilki nama/gelar jendral itulah yang disebut pahlawan??
seharusnya sih...pahlawan bisa sapa aja...
termasuk orang yang memberi arti pada hidup kita....

Hari Pahlawan Nasional yang jatuh kemarin sebaiknya tidak hanya diperingati tapi juga harus dimaknai secara efektif. Serta harus disesuaikan dengan tantangan kepentingan bangsa dan negara pada jaman ini.

contoh semangat dan bakti kepahlawanan yang telah diberikan oleh para pahlawan pada umumnya dan pahlawan dalam peristiwa heroik 10 November pada khususnya


Apakah peringatan Hari Pahlawan masih ada artinya, ketika persatuan dan kesatuan bangsa kita sedang dikoyak-koyak oleh berbagai sentimen negatif kesukuan dan dikotori pertentangan agama? Kiranya, masih banyak lagi pertanyaan lainnya yang bisa diajukan tentang pentingnya memperingati Hari Pahlawan ini.

Kepada mereka yang masih mempertanyakan arti penting peringatan Hari Pahlawan, kiranya perlu – dengan sabar, namun tegas - dijawab : Sangat perlu, karena amat penting!!! (tanda seru tiga kali). Justru karena situasi negara dan bangsa sudah begini bobrok dewasa ini, maka kita semua perlu mengangkat tinggi-tinggi jiwa agung dan revolusioner yang terkandung dalam Hari Pahlawan. Namun, supaya lebih jelas lagi, perlu pula ditegaskan bahwa Hari Pahlawan ini harus kita rayakan dengan cara-cara dan semangat yang baru, yang berbeda dengan yang selama ini dilakukan oleh Orde Baru (beserta para pendukungnya).

Jumat, 19 September 2008

Mahasiswa Demo Pertamina Protes Konversi



BANDUNG -- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa se-Bandung Raya, berunjuk rasa di depan Kantor Pertamina Bandung. Mereka menuntut konversi minyak tanah (minah) ke elpiji ditinjau ulang, karena menyengsarakan rakyat.


Aksi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan melakukan long march dari Pusdai ke Gedung Sate. Pengunjuk rasa laki-laki long march dengan telanjang kaki. Itu sebagai simbol penderitaan yang dialami masyarakat akibat kebijakan yang mereka tidak pro rakyat.


''Sudah beberapa hari terakhir warga mengantre untuk mendapatkan minah atau tabung gas,'' ujar Presiden BEM Institut Teknologi Telkomunkasi (ITT), M Dewangga, dalam orasinya di Gedung Sate, Jumat (5/9). Alih-alih mendapatkan satu di antara keduanya, mereka pulang dengan tangan hampa. Kalaupun bisa mendapatkannya, warga harus membeli dengan Rp 12 ribu per liter minah atau Rp 85 ribu per tabung 12 kg elpiji.


Pukul 10.30 WIB, puluhan mahasiswa bergerak menuju Kantor Pertamina Bandung. Mereka mendesak bertemu dengan pejabat Pertamina. Namun, pejabat Pertamina sedang mengikuti rapat sehingga tidak menemui mahasiswa. Pintu masuk Gedung Pertamina pun dijaga ketat aparat kepolisian.


Mahasiswa kesal dan selangkah demi selangkah mendekati pintu masuk gedung Pertamina. Saat koordinator lapangan memerintahkan untuk memaksa masuk, Sales Representatif BBM Ritel Pertamina Bandung, Zibali Hisbul Masih, menemui mahasiswa.

Puluhan mahasiswa menyerang Zibali dengan puluhan pertanyaan. Mereka pun meminta penjelasan soal langkah yang akan dilakukan Pertamina dalam satu bulan ke depan. Zibali mengungkapkan bahwa Pertamina hanyalah operator. Konversi minah ke elpiji membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak.


Tak hanya dari mahasiswa, Pertamina juga mendapat kritik dari Komisi D DPRD Kabupaten Bandung. Lembaga itu menilai, tingginya rembesan distribusi minah disebabkan ketidaksiapan Pertamina dalam menjalankan program konversi. Komisi D juga menilai, Pertamina telah melakukan upaya sistematis untuk mengurangi angka penduduk di Indonesia.


''Bagi masyarakat di perkotaan, kalau tidak ada bahan makanan pokok seperti beras, masih ada subtitusinya. Namun, ketika tidak ada minyak tanah dan gas, masyarakat bisa tidak makan,'' ujar anggota Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Arifin Sobari. Menurut dia, kalau Pertamina belum sanggup melakukan konversi, sebaiknya minah tidak ditarik dari pasaran.


Langka dan melambungnya harga minah, juga berdampak buruk terhadap kelestarian hutan. Kondisi itu telah membuat sebagian warga kembali menggunakan kayu bakar. Tak ayal, kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terjadinya peningkatan intensitas kerusakan hutan.


Karenanya, untuk mengantisipasi hal itu, Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Perhutani Indramayu pun meningkatkan pengawasannya terhadap hutan. Selain menyiagakan kendaraan patroli, pihak Perhutani juga menyiagakan petugasnya di sekitar areal hutan. ren/rfa/lis

Jumat, 05 September 2008 pukul 23:33:00
link :
http://www.republika.co.id/launcher/view/mid/19/news_id/1622

BEM Se Bandung Raya Tuntut Pemerintah Hentikan Program Konversi Mita Ke Gas


Jumat, 05 September 2008 20:19

PRO3RRI - Bandung:: Badan Eksekutif Mahasiswa BEM se Bandung Raya menuntut pemerintah menghentikan program konversi minyak tanah ke gas karena telah menyengsarakan rakyat kecil.

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif mahasiswa Bem Bandung Raya dengan bertelanjang kaki melakukan unjuk rasa berjalan dari Pusdai ke Gedung Sate sambil menyerukan tentang mekanisme konversi minyak tanah ke gas yang dinilainya gagal.

Menurut presiden BEM IT Telkom Dewangga menyebutkan, konversi belum tuntas sementara tidak sedikit masyarakat yang menderita karena langkanya minyak tanah sedangkan untuk mendapatkan gas elpiji harganya tidak terjangkau.

Dari depan halaman gedung sate BEM se Bandung Raya melanjutkan perjalanannya menuju PT Pertamina unit pemasaran tiga cabang Bandung mereka menuntut pemerintah, dalam hal ini Pertamina meninjau kembali program konversi minyak tanah ke Gas untuk rakyat kecil karena disinyalir terjadi penyelewengan dalam penyaluran tabung gas ukuran tiga kilogram.

Menurut Koordinator Aksi M.Dewangga pelaksanaan konversi telah gagal bahkan tidak tepat sasaran.

Lebih baik pemerintah menghentikan program konversi ini karena tidak menguntungkan rakyat yang ada justru menyengsarakan masyarakat miskin.

Selama menggelar aksinya mahasiswa yang berunjukrasa ini tidak mengenakan alas kaki dan berjalannya pun mundur dilakukannya hal itu merupakan simbol bahwa rakyat miskin bertambah penderitaannya sudah jatuh tertimpa tangga pula tidak hanya itu BEM Bandung Raya juga menilai bahwa kinerja pemerintah saat ini mengalami kemunduran.

(WD/Ritha S)

link :
http://www.pro3rri.com/index.php?option=com_content&task=view&id=9843&Itemid=46

BEM Kecam Keamanan Kampus UPI

Badan Eksekutif Mahasiswa se-Bandung Raya mengecam tindakan represif anggota keamanan kampus UPI terhadap aksi unjuk rasa, Rabu (23/7). Mereka menilai, keamanan kampus bersikap melebihi kewenangan dan tindakan kepolisian.

Demikian dikatakan Presiden BEM STT Telkom Dewangga, saat ditemui di UPI Bandung, Rabu (23/7).

Aksi yang diikuti 50 anggota BEM Bandung Raya rencananya akan dilakukan untuk menuntut realisasi anggaran pendidikan 20% dari APBN dan penolakan mahasiswa terhadap RUU BHP. Unjuk rasa dilakukan bertepatan dengan kegiatan Kongres Dunia I tentang Pendidikan Guru Pengajaran dan Pelatihan Teknik dan Vokasional di UPI yang diikuti oleh berbagai negara.

Rencana kami dicegah petugas dengan kasar. Empat mahasiswa ditangkap, dan dibebaskan pukul 16.00 WIB, katanya.

Humas UPI Andhika Dutha mengatakan, penangkapan dilakukan kepada mahasiswa yang berasal dari luar kampus UPI. "Kami memiliki otoritas untuk mencegah gangguan yang dilakukan oleh orang di luar civitas academica UPI, ujarnya. (CA-168)***
Penulis:

link :
http://newspaper.pikiran-rakyat.co.id/prprint.php?mib=beritadetail&id=24402

Unjuk Rasa Sambut Presiden di Bandung

19/09/2008 21:34


Liputan6.com, Bandung: Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Ekskutif Mahasiswa (BEM) Bandung Raya, Jumat (19/9) sore, berunjuk rasa di ruas Jalan Gatot Subroto Bandung, tepat di depan Pusat Perbelanjaan Bandung Super Mall. Aksi dilakukan menyambut kehadiran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada sebuah Seminar nasional di Seskoad Bandung, Jawa Barat.

Sambil membentangkan poster dan spanduk, pengunjuk rasa menyebutkan bahwa Pemerintahan SBY dan JK telah gagal. Hal ini karena kondisi Indonesia saat ini semakin menyedihkan. Harga bahan bakar minyak dan gas, yang mestinya dijamin kestabilannya oleh pemerintah, semakin tidak terjangkau rakyat kecil.

Yang lebih parah, menurut pengunjuk rasa, adalah ketidakmampuan pemerintah mengendalikan harga jual di pasaran. Dalam beberapa kasus di Bandung, harga minyak tanah bahkan menyentuh Rp 12 ribu per liter dan harga LPG yang dijanjikan akan menjadi bantuan pascakonversi pun semakin mahal.

Mahasiswa menyebutkan terhitung dalam empat tahun pemerintahan SBY-JK, harga bensin sudah dua kali naik hingga menyentuh Rp 6000 per liter. Kondisi kesejahteraan rakyat semakin memburuk. Bahkan dalam minggu ini, puluhan korban jiwa harus berjatuhan saat berebutan untuk memperoleh zakat di Pasuruan, hanya untuk mendapatkan uang yang jumlahnya tidak seberapa.

"Pemerintah lebih peduli dan sayang terhadap para cukong dan makelar, yang mencatut kesejahteraan dari rakyat. Para pemain harga dan makelar minyak dan gas dibiarkan keberadaannnya," ujar pengunjuk rasa. Ditambahkan, bahwa pemerintahan lebih memilih para koruptor dibandingkan rakyat. Bahkan hak angket migas hanya digunakan pemerintahan SBY-JK, untuk menaikkan nilai tawar politik menjelang Pemilihan Umum 2009, bukan demi kesejahteraan rakyat.

Aksi diwarnai saling dorong. Polisi melarang pengunjuk rasa menemui Presiden SBY. Sebelum meninggalkan lokasi unjuk rasa, para mahasiswa BEM Bandung raya, sempat melakukan hapening art, menggambarkan kesulitan rakyat memperoleh bahan bakar minyak tanah dan gas, serta menggambarkan tentang kemiskinan yang dialami masyarakat Indonesia saat ini. Seteleh itu, aksi pun berakhir tanpa terjadi insiden yang berarti.(TOZ/Patria dan Taufik Hidayat)

link:
http://www.liputan6.com/actual/?id=15521

Rabu, 27 Agustus 2008

PRESS RELEASE TERBUKA 27 Agustus 2008

Konversi minyak tanah ke gas adalah terobosan baru yang dilakukan pemerintah untuk menyiasati keterbatasan minyak,dalam ketersediaannya dialam. hal yang mulia pada konsepnya tapi tidak dilakukan dengan cerdas dan tuntas.

program yang dilakukan setengah hati leh pemerintah menyebabkan kesengsaraan yang terjadidi mana-mana, sebuah konsep yang mulia tapi dilakukan dengan tidak tuntas. pemberian kompor gas yang seyogyanya diberikan kepada masyarakat miskin tetapi tidak demikian kenyataannya.

melonjaknya harga minyak tanah tertinggi sepanjang sejarah kabupaten Bandung mencapai angka Rp.12.000,00 disertai fakta bahwa masih banyaknya masyarakat miskin yang belum mempunyai kompor gas(konversi)menyebabkan masyarakat miskin tercekik.

kondisi ini diperparah dengan langkanya minyak tanah dan juga langkanya gas, yang notabene bahan bakar konversi,menyebabkan kami Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Besar Mahasiswa Institut Teknologi Telkom menuntut:
1. Mendesak Pemerintah Kabupaten Bandung melakukan Operasi pasar kepada masyarakat
miskin dengan mekanisme yang jelas dan tidak amburadul.
2. Mendesak Pemerintah Kabupaten Bandung untuk tidak membatasi minyak tanah
bersubsidi selama progam konversi Gas belum tuntas
3. Mendesk pejabat Kab. Bandung untuk mengurangi kemewahan dan fasilitas pejabat
4. Mendesak DPRD Bandung utnuk menyelidiki Permasalahan (kenaikan minyak tanah dan
Program Konversi Gas) ini sampai tuntas.


Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa
Keluarga Besar Mahasiswa Institut Teknologi Telkom

M. Dewangga Widhia
08562262169

Senin, 25 Agustus 2008

nilai minyak dunia turun, Apa harga BBM ikut turun?

Senin, 25 Agustus 2008 | 03:00 WIB

New York, Minggu - Harga minyak dunia turun drastis sebesar lebih dari 6 dollar AS per barrel, Jumat (22/8). Penurunan harga lebih dari 6 dollar AS ini merupakan yang terbesar dalam satu hari sejak tahun 2004.

Harga kontrak minyak jenis light sweet untuk penyerahan Oktober di New York turun 6,59 dollar AS per barrel atau 5,43 persen menjadi 114,59 dollar AS per barrel. Kontrak minyak jenis brent untuk penyerahan Oktober di London turun 6,24 dollar AS dan berhenti pada 113,92 dollar AS per barrel.

Persentase penurunan ini merupakan yang terbesar pada satu hari transaksi sejak 27 Desember 2004. Saat itu harga minyak merosot 6,47 persen. Dalam nominal dollar AS, ini merupakan penurunan harga terbesar dalam satu hari transaksi sejak 17 Januari 1991. Saat itu Perang Teluk baru saja meletus.

Penurunan ini berbalik tajam dengan keadaan perdagangan minyak pada Kamis sebelumnya saat harga minyak naik 6 dollar AS per barrel.

Seperti dilaporkan Antara, harga minyak rebound pada Rabu atau Kamis pagi WIB. Ini dikarenakan para pedagang kembali menyerbu (rush) pasar setelah stok bahan bakar minyak (BBM) AS secara tak terduga turun tajam.

Kontrak utama New York untuk minyak mentah jenis tight sweet pengiriman September, naik tajam US$ 4,58 per barel ditutup pada harga US$ 126,77 per barel. Ini merupakan sebuah pembalikan yang dramatis dari kecenderungan turun pada pekan-pekan terakhir. Di London, minyak mentah Brent North Sea untuk pengiriman September naik US$ 4,39 per barel menjadi US$ 127,10 per barel.

Departemen Energi AS (DoE) Rabu lalu mengatakan, cadangan bensin atau bahan bakar minyaknya menyusut 3,5 juta barel dalam sepekan yang berakhir 25 Juli 2008. Penurunan stok BBM tersebut mengejutkan para pedagang, karena pasar memperkirakan cadangan BBM untuk sepekan tersebut naik 400.000 barel. DoE menambahkan bahwa cadangan minyak mentahnya juga turun 100.000 barel, (ls)

Sumber : Investor Daily Indonesia

secara analogi jika pemerintah kemarin menaikkan harga BBM karena harga minyak dunia naik, maka kini disaat harga minyak dunia turub apakah harga BBM dalam negri juga ikut turun??kenyataannya tidak, hingga saat ini belum terdengar suara pemenrintah berniat untuk menurunkan harga BBM...
berbeda dengan negri tetangga kita yaitu MALAYSIA yang kini tengah berencana menurunkan harga minyak sebesar 5,6 persen menjadi 2,55 ringgit atau Rp 7.650 per liter

Harga minyak dunia turun, apakah harga BBM di Indonesia akan ikut turun ???
Atau mungkin malah nanti akan ada berita dengan headline seperti "Akibat
harga minyak dunia yang turun drastis maka pendapatan negara pun menurun,
maka subsidi lain seperti ELPIJI 3kg akan mulai dihapuskan"

ini adalah agenda kita bersama, mari selamatkan bangsa ini bersama. dengan mengawal pemerintah agar lebih memperhatikan nasib masyarakat Indonesia khususnya masyarakat kecil...

bemittelkom-pusaka-

Sabtu, 09 Agustus 2008

MOBIL BERGOYANG DALAM KAMPUS KITA

MOBIL BERGOYANG DALAM KAMPUS KITA

Assalamu’alaykum Wr. Wb.
Salam mahasiswa,

Sahabat-sahabat mahasiswa ITTelkom, entah sebuah fenomena yang tersepelekan atau apa, kasus mobil bergoyang ternyata terjadi di kampus kita. Berita ini sudah beredar di kalangan mahasiswa, dosen, keamanan, dan tentu juga institusi. Namun tampaknya belum ada tindakan tegas terhadap pelakunya. Untuk beberapa kasus, kami, BEM ITTelkom telah memegang nama pelaku amoral terse¬¬¬¬¬but.
Kasus ini bisa saja membuat kampus ini menjadi lebih terkenal, tapi tentunya terkenal dengan kurang martabat orang di dalamnya. Kampus yang seharusnya menghasilkan manusia-manusia hebat dalam bidang keprofesian, kepemimpinan muda, malah menghasilkan pemuda-pemuda pintar tidak bermoral. Tentu saja hipotesis ini tidak menggambarkan kadar susila semua manusia kampus ini, tapi setidaknya publik akan melabelkan kampus ITTelkom seperti itu.
Masalah moral tidak hanya milik satu agama/golongan tertentu, saya yakin semua agama mengajarkan nilai-nilai moral yang luhur. Ada ajaran nabi-nabi terdahulu yang masih berlaku sampai saat ini, yaitu “Jika tidak merasa malu, maka berbuat sekehendakmu” atau “ Tuhan akan menghancurkan suatu kaum, maka terlebih dahulu dilepaskannya rasa malu dari kaum itu”. Oleh sebab itu, kita sebagai warga kampus ini harus bertindak untuk memperbaiki kondisi ini. Baik dengan preventif maupun dengan represif.
Jika dirasa perlu, kami akan mengambil langkah progresif dengan menempel nama pelaku untuk menimbulkan efek jera. Bisa jadi kasus ini seperti fenomena gunung es, kasus yang belum diketahui jauh lebih banyak. Contoh lain adalah tindakan asusila yang terjadi di kosan, menginap di kamar lawan jenis, dan sebagainya. sudah berapa banyak laporan lisan yang kami terima. Sekali lagi, ini tanggung jawab moral kita semua.
“masalah moral, masalah akhlak, biar kami cari sendiri...” begitu Bang Iwan Fals berpendapat tentang masalah moral. Namun, apatisme itu harus dicairkan kawan-kawan. Institusi, mahasiswa harus bersinergi. Tegaskan bahwa ada nilai luhur yang harus dijunjung dikampus terhormat ini.
Mari bersama ciptakan kampus sehat, kampus pintar, dan kampus bermoral di ITTelkom yang kita cintai ini.

Salam Mahasiswa
Wassalamu’alaykum Wr. Wb.

Selasa, 05 Agustus 2008

Evaluasi Pelaksanaan Mata Kuliah Gladi IT Telkom

IT Telkom sebagai kampus yang memiliki visi world class university mutlak harus memiliki susunan kurikulum yang benar-benar berkualitas. Pun halnya dengan proses pengenalan dunia kerja dan pembinaan vocational skill dari mahasiswa merupakan hal yang harus bisa ditangani oleh kurikulum.
Gladi sebagai salah satu mata kuliah yang berfungsi sebagai ajang pengenalan dunia kerja sekaligus sebagai tempat pembinaan vocational skill merupakan sistem yang sudah lama terbangun di kampus IT Telkom. Namun, kenyataan yang terjadi di lapangan selama ini menunjukkan bahwa proses gladi sendiri menjadi kurang efektif.
Berbagai masalah yang terjadi dalam pelaksanaan gladi, terkhusus untuk pada tahun ini (2008) antara lain:
1. Banyak sekali mahasiswa yang ditempatkan pada posisi yang tidak sesuai dengan kemampuan intelektual dan keahliannya, misalkan mahasiswa jurusan IF ditempatkan pada bagian marketing, dsb.
2. Banyak juga ditemukan kasus mahasiswa yang tidak mendapatkan jatah pekerjaan yang jelas, sehingga mereka sendiri tidak merasakan manfaat dari gladi
3. Kasus di Kandatel Bandung, di mana simcard dari peserta gladi yang bukan produk Telkom Group disita, bagi sebagian peserta merupakan perampasan hak privasi mereka sedangkan bagi beberapa yang lain menganggap ini merupakan ”trik kotor” dalam berbisnis
4. Ketidakjelasan fungsi dari pembimbing lapangan
5. Proses presensi yang sangat mungkin untuk dimanipulasi karena kurangnya kontrol dari dosen pembimbing
Bertolak dari masalah itu, perlu diadakan sebuah evaluasi besar-besaran terkait dengan pelaksanaan gladi selanjutnya sehingga di kemudian hari proses gladi benar-benar bisa efektif dan tujuannya bisa dengan jelas tercapai.
Beberapa masukan untuk evaluasi gladi antara lain:
1. Pihak institusi harus melakukan komunikasi sejak awal ke pihak Telkom berkaitan dengan pelaksanaan gladi sehingga ada kejelasan apa saja hal yang harus dikerjakan mahasiswa pada saat pelaksanaan gladi
2. Pihak institusi harus mengetahui dengan jelas kondisi lapangan di kantor Telkom kemudian memetakan peserta gladi ke posisi yang benar-benar sesuai dengan keahlian jurusan masing-masing
3. Harus ada parameter yang jelas untuk keberhasilan pelaksanaan gladi.
• Gladi merupakan ajang pengenalan dunia kerja sehingga harus didefinisikan sejauh apa pengenalan yang dilakukan
• Gladi merupakan ajang pembinaan vocational skill sehingga harus didefinisikan dengan jelas vocational skill apa saja yang harus didapatkan peserta gladi pada saat pelaksanaan
4. Kejelasan fungsi dari dosen pembimbing dan adanya proses pengawasan yang benar-benar rutin dari pihak dosen pembimbing ke peserta gladi
5. Kejelasan hak dan kewajiban peserta gladi sekaligus aturan-aturan yang ada di kantor tempat peserta melaksanakan gladi jauh sebelum pelaksanaan gladi
6. Adanya proses evaluasi gladi tiap tahunnya yang melibatkan peserta, institusi IT Telkom, dan juga pihak Telkom
Demikian beberapa evaluasi dan masukan untuk pelaksanaan gladi berikutnya. Semoga pelaksanaan gladi lebih baik ke depannya.

Usut Dugaan Korupsi Dada Rosada, Mahasiswa Demo Kejati Jabar

Bandung - Sebanyak 50 orang dari BEM Bandung Raya melakukan demo di Kejati Jabar Jalan RE Martadinata no 54. Dalam aksi ini mereka menuntut Kejati untuk mengusut tuntas kasus korupsi mantan Walikota Bandung Dada Rosada.
Massa berjajar mengelar spanduk dan mengenakan kain yang diikatkan ke dada. Tulisan 'Help Bandung' terbentuk dari jajaran mahasiswa itu.
Menurut koordinator BEM Bandung Raya Gena Bijaksana, aksi ini merupakan tidak ada kaitannya dengan Pilwalkot.
"Momen ini sangat tepat karena korupsi yang telah dilakukan oleh Dada Rosada belum pernah tercium sebelumnya. Bandung selama ini terlihat acak-acakan karena korupsi yang dilakukan oleh Dada Rosada," ujar Gena disela-sela orasinya, Selasa (5/8/2008).
Dalam rilisnya yang dibagikan kepada wartawan, BEM Bandung Raya mengutip data BPK RI dari tahun 2004 hingga 2007 atas laporan keuangan Pemkot Bandung.
Dalam laporan tersebut tercatat bahwa sisa perhitungan anggaran tahun lalu (2003 -red) dan sisa lebih perhitungan tahun anggaran tahun berjalan masih termasuk uang muka kerja yang belum dipertanggung jawabkan masing-masing sebesar Rp 16.523.570,07. Sedangkan realisasi belanja pengisian kas pada unit kerja yang belum diserahkan surat pertanggung jawabannya sebesar Rp 118.293.452.439,00
Realisasi anggaran APBD 2005, dana tak tersangka untuk korban bencana alam TPA sampah Leuwi Gajah sebesar 29.405.989.856,00 yang ternyata tidak disalurkan pada yang berhak.
Serta realisasi anggaran APBD 2006, dana bantuan pada parpol tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebesar Rp 565.000.000,00 dan realisasi perjalanan dinas luar daerah pada sekda kota bandung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebesar Rp 175.440.000,00.
Menurut Gena, data yang didapatkan mengindikasikan korupsi yang dilakukan oleh Dada Rosada selama dirinya menjabat sebagai Walikota Bandung.
"Berdasarkan laporan ini, kita menemukan banyak penyimpangan. Setelah dari Pusdai dan Kejati Jabar kita akan teruskan aksi ini ke BIP. Selain strategis juga sosialisasi efektif dilakukan di sana," pungkas Gena.
Sampai pukul 11.15 WIB, massa mulai meninggalkan Kejati Jabar menuju BIP dengan berjalan kaki. Seratusan polisi ikut mengawal.(afz/afz)

Sumber: http://bandung.detik.com/read/2008/08/05/113241/983109/486/usut-dugaan-korupsi-dada-rosada-mahasiswa-demo-kejati-jabar

Senin, 04 Agustus 2008

PRESS RELEASE INDIKASI KASUS KORUPSI PEMERINTAH KOTA BANDUNG 2003-2008

Kami dari Badan Eksekutif Mahasiswa Bandung Raya (BEM Bandung Raya), berdasarkan laporan masyarakat, advokasi, serta didukung hasil pemeriksaan BPK RI pada TA 2004-2007 atas Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD) kota Bandung, banyak terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana APBD yang sampai saat ini segala bentuk penyimpangan tersebut belum tersentuh sama sekali oleh hukum, baik melalui Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK. Penyimpangan ini marak terjadi, bukan karena tidak ada upaya dan gerakan dari masyarakat, mahasiswa, maupun LSM. Namun lebih kepada kurangnya itikad dari pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan.

Oleh karena itu, kami dari BEM Bandung Raya secara resmi menyerahkan data-data faktual ini kepada pihak:
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Kejaksaan Agung RI
- Kejaksaan Negeri Bandung
untuk segera ditindaklanjuti.

Berikut penyimpangan yang terjadi pada pemerintah Kota Bandung:
I. REALISASI APBD TAHUN ANGGARAN 2004
  1. Sisa perhitungan Anggaran Tahun Lalu dan Sisa lebih perhitungan Anggaran Tahun Berjalan masih termasuk uang muka kerja yang belum dipertanggungjawabkan masing-masing sebesar Rp 16.523.570,07
  2. Realisasi belanja pengisian kas pada unit kerja yang belum disahkan surat pertanggungjawabannya sebesar Rp 118.293.452.439,00
II. REALISASI APBD TAHUN ANGGARAN 2005
BPK RI dengan Audit No. 18/S/XIV.II-XIV.II.2/07/2006 TGL 27 Juli 2006 telah menemukan berbagai penyimpangan yang sangat tinggi dalam realisasi dana APBD kota Bandung seperti antara lain:
  1. Realisasi Dana Tak Tersangka untuk korban bencana alam TPA Sampah Leuwi Gajah sebesar Rp 29.405.989.856,00 ternyata tidak disalurkan kepada yang berhak
  2. Pembebanan dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan di bidang Pendidikan sebesar Rp 2.952.000.000,00 dan Belanja Bantuan Operasional Pelayanan Kesehatan dan Pengelolaan Kas Daerah sebesar Rp 12.887.775.469,00 atau seluruhnya sebesar Rp 15.839.775.469,00 tidak sesuai dengan peraturan/ketentuan yang berlaku/telah menyimpang dari ketentuan yang berlaku
  3. Realisasi Belanja Administrasi Umum dan Belanja Kegiatan pada Dinas Pendidikan Kota Bandung sebesar Rp 6.689.278.045,00 yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  4. Pembayaran dari PT. Askes kepada Dinas Kesehatan Kota Bandung yang tidak disetor ke Kas Daerah sebesar Rp 3.075.079.000,00 dan digunakan langsung
III. REALISASI APBD TAHUN ANGGARAN 2006
  • BPK RI dengan Audit No. 52B/S/XIV.II-XIV.II.2/06/2007 TGL 04 Juni 2007 telah menemukan berbagai penyimpangan yang menyimpang dari peraturan yang berlaku dan telah merugikan keuangan daerah yaitu:
  1. Bantuan kepada Parpol tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebesar Rp 565.000.000,00
  2. Realisasi perjalanan Dinas Luar Daerah pada Sekertaris Daerah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebesar Rp 175.440.000,00
  3. Pembayaran atas kegiatan penyusunan pembangunan daerah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebesar Rp 46.882.500,00
  4. Pembayaran atas kegiatan penyusunan Survey Sosial Ekonomi Daerah (SUSEDA) TA 2006 pada Bappeda melebihi harga wajar (mark up) sebesar Rp 163.927.000,00
  5. Pembayaran biaya kegiatan penyusunan rencana induk transportasi kota Bandung pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah telah melebihi standar harga sebesar Rp 16.760.000,00
  6. Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) pada Dinas Pendidikan Kota Bandung tidak sesuai dengan Kontrak sebesar Rp 36.372.461,47
  7. Kelebihan pembayaran Pelaksanaan pengadaan gorden (mark up) pada Dinas Pariwisata kota Bandung sebesar Rp 18.126.977,00
  8. Pembayaran Biaya Tenaga Personil untuk kegiatan penilaian Asset Pemerintah Kota Bandung (mark up) sebesar Rp 66.000.000,00
  • Audit BPK RI No. 52C/S/XIV.II-XIV.II.2/06/2007 TGL 04 Juni 2007 telah menemukan penyimpangan yang dapat menimbulkan kerugian keuangan daerah yaitu:
  1. Sisa UUDP TA 2006 dari 27 SKPD sebesar Rp 501.314.583,00 terlambat di setor ke Kas Daerah
  2. Terdapat 61 SKPD yang terlambat menyampaikan SPJ sebesar Rp 43.732.851.236,00 dan SPJ sebesar Rp 90.916.461.347,60 s/d 14 Mei 2007 belum disahkan. Tapi dalam laporan pertanggungjawaban Keuangan Daerah Walikota kepada DPRD dilaporkan semuanya sudah dipertanggungjawabkan secara sah dan benar
  3. Penganggaran dan pertanggungjawaban belanja bantuan Sekertaris Daerah TA 2006 untuk Bantuan Operasional Bantuan Kesehatan sebesar Rp 18.871.082.147,00 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  4. Penganggaran Belanja bantuan untuk biaya pelayanan publik PD Kebersihan TA 2006 sebesar Rp 32.620.000.000,00 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  5. Pertanggungjawaban Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas pada Dinas Perhubungan sebesar Rp 238.589.000,00 tidak/belum lengkap
  6. Realisasi Belanja Bantuan untuk instansi vertikal TA 2006 sebesar Rp 2.222.991.500,00 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Hasil pemeriksaan BPK RI telah menemukan:
1. Perbuatan tersebut telah melawan ketentuan yang berlaku/melawan hukum
2. Timbulnya kerugian riil keuangan negara/daerah
3. Potensi merugikan keuangan negara/daerah
4. Penyalahgunaan jabatan dan wewenang seperti menggunakan anggaran bukan kepada peruntukannya dsb.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, mohon kepada pihak yang terkait agar SEGERA melakukan penyidikan atas kasus tersebut.

Demikian Surat Kami sampaikan disertai permohonan untuk memperhatikan hak Kami sebagaimana dijamin oleh pasal 41 ayat (2) sub d UU No.31 Tahun 1999 bahwa maksimal 30 hari kami sudah harus memperoleh jawaban dari penegak hukum yang menerima laporan pengaduan tindak pidana korupsi.

Atas perhatiannya serta kerja samanya Kami sampaikan ucapan terima kasih.

BEM Bandung Desak Kejagung Selidiki APBD

JAKARTA - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Bandung Raya mendatangi kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (4/8/2008). Mereka menuntut Kejagung segera melakukan penyidikan atas kasus APBD Bandung.

Tuntutan tersebut dilakukan karena mereka menilai, aparat penegak hukum di daerah sudah tidak mampu menyikapi hal tersebut.

Ada beberapa indikasi penyelewengan mendasar, yang menurut mereka sesuai dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas APBD Kota Bandung.

Indikasi itu antara lain, perbuatan melawan ketentuan, timbulnya kerugian riil keuangan negara dan daerah, Potensi kerugian di masa yang akan datang, serta penyalahgunaan wewenang.

Unjuk rasa itu juga diisi dengan pelemparan bunga mawar dari kertas yang melambangkan kedukaan atas penegakan hukum di daerah. Selain itu mereka juga membawa poster-poster yang antara lain bertuliskan "selamatkan Kota Bandung" dan "Bandung sekarat".

sumber: http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/08/04/1/133670/bem-bandung-desak-kejagung-selidiki-apbd

Kamis, 31 Juli 2008

Wacana Baru "Hukuman MATI bagi Koruptor"??!!??

Indonesia memang menganut sistem hukuman mati, dan bukan hal yang asing bahwa sesekali ada orang-orang yang mendapat vonis ini, meski masih debatable dan ada pro kontra. Hukuman mati dikenakan pada kejahatan-kejahatan tertentu, kriterianya di atur oleh hukum kita. Soemiarsih dan sugeng misalnya, merupakan orang-orang yang kenai vonis ini atas pembantaian sebuah keluarga, mungkin karena momennya tepat dengan serunya kisah-kisah penangkapan koruptor oleh aparat, wacana hukuman mati bagi koruptor pun sedang ramai dihembuskan dan menjadi topik diberbagai media.

Terlepas dari pro dan kontra akan hukuman mati ini, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memungkinkan untuk menjatuhkan hukuman mati bagi koruptor, asal memenuhi kualifikasi tertentu seperti yang dimanatkan UU tersebut, “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan”. Sejumlah pakar menerjemahkan keadaan tertentu dalam ayat UU tersebut sebagai kondisi yang genting, darurat dan dalam kondisi krisis, juga kondisi yang mengancam kehidupan umat manusia.

keadaan tertentu yang disebutkan diatas akan menimbulkan banyak pertanyaan..tanpa batasan yang jelas mugkin saja nilai 6 milyar akan dinilai bukan sebagai kondisi yang genting,darurat dan lain sebagainya yang disebutkan dalam hal diatas. hukuman apa yang sepantasnya "mereka" terima??apakah hal ini akan konkrit??kita liat saja...

Tapi saya cukup yakin kalau harapan kita semua, untuk bisa menyaksikan hukuman mati bagi koruptor adalah penantian panjang dan perlu kesabaran, karena seperti kita ketahui bahwa lembaga yang terhormat yang diberikewenangan untuk membuat UU, banyak dihuni oleh koruptor, jadi suatu hal yang bisa dibilang mustahil untuk mereka mau mendorong hukuman mati bagi koruptor, kalaupun ada, hanya sebatas wacana, untuk menarik perhatian publikseperti kita ketahui koruptor yang tertangkap atas penyuapan dalam proses lelang pengadaan kapal patroli Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan merupakan anggota dewan yang terhormat, yang sering dan lantang menyuarakan wacana hukuman mati bagi tindak pidana korupsi.(dari berbagai sumber)


Rabu, 30 Juli 2008

BEM Bandung Raya Kecewa Calon No.1 Tak Hadir Diskusi

BEM Bandung Raya Kecewa Calon No.1 Tak Hadir Diskusi
Andrian Fauzi - detikBandung

Bandung - BEM Bandung Raya kecewa dengan cawalkot no.1 yang tidak menghadiri undangan diskusi "Untukmu Bandung" bersama cawalkot lain. BEM Bandung Raya menilai hal ini sebagai bentuk penghinaan bagi gerakan mahasiswa.

Diskusi yang diselenggarakan oleh BEM Bandung Raya di STT Tekstil, Jalan Jakarta 31, Rabu (30'7'2008), dihadiri oleh dua kandidat yang akan berlaga di pilwalkot mendatang, Taufikurahman dan Nahadi.

Ketua BEM Bandung Raya Gena Bijaksana menuturkan, ketidakhadiran calon no.1 oleh karena harus menghadiri acara lain. "Sampai tadi pagi kita konfirmasi ke pihak no.1, dikatakan tidak bisa hadir karena harus menghadiri acara lainnya. Dengan ketidakhadiraanya, ini menandakan pasangan no.1 kurang serius menanggapi kita," tegas Gena di lokasi diskusi.

Dari diskusi tersebut, dilangsungkan penandatanganan kontrak politik yang berisi 10 tuntutan yang harus dipenuhi dalam tiga tahun.

"Ini dilakukan untuk pengawalan bagi siapa pun yang terpilih untuk melaksanakan tuntutan yang tercantum di dalamnya, dan harus mundur jika tidak bisa memenuhinya," jelas Gena.

Di antara 10 poin tersebut terdapat permasalahan lingkungan, pendidikan kesehatan dan anggaran sosial yang tepat sasaran.(lom/lom)

Minggu, 27 Juli 2008

Aksi BEM Bandung Raya di kampus UPI dibubarkan keamanan kampus

Sebuah jaminan reformasi adalah terbukanya publik untuk menyuarakan aspirasinya. Seharusnya reformasi pulalah yang dapat menyatukan dua bagian tak terpisahkan antara mahasiswa dan keamanan seperti panggung teater bukan arena gladiator, tidak seharusnya pula salah satu bagian tersebut melakukan intimidasi kepada pihak lain.
Apa yang didapati para aktivis BEM Bandung Raya (BEM KBM IT Telkom, BEM REMA UPI, BEM Politeknik Negeri Bandung, BEM Politeknik Pos Indonesia, BEM STMIK Ganesha) pada hari Selasa, 22 Juli 2008, Kampus UPI Bumi Siliwangi oleh keamanan kampus adalah sebuah tindakan arogansi-represif yang menutup pintu dialog dan penyampaian aspirasi sebagai entry point demokrasi.
Aksi yang diikuti oleh 50 mahasiswa dari BEM Bandung Raya yang bertujuan untuk mengusung tuntutan:
- Realisasi 20 % APBN 2009 untuk anggaran pendidikan di luar gaji guru dan biaya pendidikan kedinasan
- Menolak RUU BHP yang dianggap sebagai alat pemerintah untuk cuci tangan dari tanggung jawab terhadap dunia pendidikan Indonesia
Aksi dilakukan pada moment TT-TVET, sebagai bentuk informasi kepada khalayak umum terutama dunia internasional bagaimana wajah asli pendidikan Indonesia di tengah terbuainya peserta kegiatan TT-TVET terhadap kemegahan bangunan kampus "Universitas Adykarya". BEM Bandung Raya berusaha membuka tabir buruk pendidikan Indonesia. Aksi yang dimulai pukul 14.00 dan baru berjalan beberapa langkah menuju gedung Jica untuk menyampaikan aspirasinya, harus kandas akibat tindakan arogansi-represif keamanan kampus yang tidak mau membuka pintu dialog untuk sebuah aksi bersih dan simpatik.
Lima orang aktivis BEM Bandung Raya sempat ditahan untuk diinterogasi dan kaset handycam yang merekam kejadian represif tersebut disita. Penyitaan kaset tersebut menunjukkan adanya penghapusan bukti terhadap tindakan keamanan kampus yang represif.
Pukul 16.00 WIB, lima orang aktivis BEM Bandung Raya dibebaskan meskipun sempat diinterogasi oleh pihak Kepolisian. Entah sejak kapan dan atas dasar motif apa keamanan kampus bersifat represif melebihi kewenangan dan tindakan kepolisian. Pihak kepolisian berkesimpulan bahwa aktivis BEM Bandung Raya tidak bersalah dan sempat pula menyayangkan tindakan pihak keamanan kampus yang dianggap berlebihan.
Atas kejadian tersebut, Kami dari BEM Bandung Raya menyatakan sikap:
1. Mengecam tindakan represif dan "tidak dewasa" dari pihak kampus UPI karena dilakukan tanpa alasan yang jelas
2. Mendesak pemerintah pusat untuk segera merealisasikan tuntutan kami

Atas nama BEM Bandung Raya

Sabtu, 05 Juli 2008

Evaluasi Pelaksanaan Semester Pendek IT Telkom 2008

Salam Mahasiswa!!!
Memperhatikan dan mengamati kondisi Registrasi Semester Pendek (SP) saat ini, maka ada beberapa hal yang harus disampaikan terkait dengan hal tersebut, berikut flow yang dilakukan oleh Panitia SP :
Prediksi jumlah mahasiswa yang mengambil SP mengacu pada data Registrasi Bayangan -> Menghasilkan Prediksi Jumlah Kelas -> Cari Dosen sesuai dengan prediksi jumlah kelas -> Dosen Setuju Mengajar -> Kelas Jadi -> Jumlah kelas yang jadi ada diberikan ke Departemen ybs. (Dept IF, Dept Sains, Dept TE, Dept TI) untuk dilakukan penjadualan kelas -> Jadual Jadi -> Publikasi Jadual Kelas.
Idealnya jadual kelas kelas dapat dipublish dengan segera dan mahasiswa dapat memilih kelas secara online, akan tetapi jadual pasti tersebut tidak bisa segera dipublish dan penentuan jadual kelas dilakukan secara manual, dikarenakan :
1. Lamanya proses penentuan jadual kelas, karena banyaknya jumlah kelas dengan jumlah dosen yang terbatas, khususnya Dept Sains.
2. Tanggal 21 Juni selesai UAS, 25 Juni Pemetaan (Plotting) Dosen yang pertama masuk ke Panitia SP, 27 Juni Pemetaan (Plotting) Dosen terakhir masuk.
3. Dengan fakta tersebut maka Publikasi kelas baru dapat terlaksana pada 28 Juni (Sabtu) atau paling cepat 27 Juni setelah pemetaan Dosen yang dilakukan oleh Dept ybs. menyelesaikan penjadualan.
4. Sulitnya mencari dosen yang sesuai spesifikasi yang dibutuhkan SP, karena factor-x (con. agenda dinas luar kota, liburan, permintaan khusus dosen pada waktu, dll).
5. Salah perhitungan (miscalculate) pada prediksi jumlah kelas (hasil registrasi bayangan) dengan registrasi riil SP yang membludak.
Secara umum permaslahan yang terjadi pada registrasi SP :
1. Mahasiswa banyak yang tidak melakukan registrasi bayangan sehingga menimbulkan salah perhitungan pada registrasi SP yang riil.
2. Nilai yang telat masuk, semestinya nilai terakhir masuk ke Departemen ybs. 27 Juni (berdasarkan kalender akademik). Sehingga mahasiswa masih ragu untuk melakukan registrasi bayangan.
3. Tidak proposionalnya jumlah antara loket di BAA dan jumlah peserta SP (sebelum registrasi riil, pernah diusulkan di GSG, tapi karena pendaftar regsitrasi bayangan tidak terlalu banyak dan cukup di BAA maka tidak dilaksanakan di GSG, akan tetapi terjadi salah perhitungan dan jumlah peserta registrasi membludak).
4. Mahasiswa ybs. tidak melihat jadual sebelum melakukan validasi registrasi di loket BAA sehingga menimbulkan delay yang lama pada saat registrasi , karena tidak mengetahui mana jadual kelas yang tidak bentrok bagi mahasiswa ybs.
5. Admin yang bertugas di BAA yang tugasnya tidak hanya melakukan pelayanan yang menyebabkan terpecahnya konsentrasi pelayanan.
6. Banyaknya kelas yang harus dijadual dengan jumlah dosen yang “terbatas” oleh Departemen ybs. menyebabkan publikasi jadual belum dapat terlaksana dengan segera.
7. Waktu pelaksanaan SP yang tidak mungkin dimajukan atau dimundurkan, sehingga menyebabkan mepetnya persiapan pelaksaan SP.
8. Waktu registrasi yang sebentar (tapi sudah diperpanjang sampai kamis) dan mahasiswa melakukan registrasi SP pada waktu yang bersamaan sehingga terjadi pembludakan peserta registrasi pada jam-jam tertentu
9. Tidak dipublish-nya kelas yang sudah penuh atau hampir penuh di atas loket antrian, sehingga menyebabakan mahasiswa yang sudah antri dan memilih kelas ybs kembali mememilih kelas dan mengulang antrian.
Oleh karenanya BEM KBM IT Telkom mengimbau :
1. Kepada mahasiswa yang melakukan registrasi SP, harap melihat jadual kelas dan menentukan kelas yang diambil sebelum melakukan antrian untuk melakukan registrasi SP.
2. Kepada petugas registrasi SP, harap mengutamakan pelayanan pada registrasi SP dan menunda tugas yang lain.
3. Kepada BAA, harap membuat alur registrasi SP agar mempermudah tugas petugas di loket mahasiswa yang melakukan registrasi SP.
4. Kepada BAA, harap mempublish kelas yang penuh di atas loket antrian, agar mahasiswa yang mengambil kelas tersebut dan sedang antri bisa langsung keluar antrian, melihat dan memilih kelas baru.
5. Ada pengamanan atau petugas yang mengatur jalur antrian loket.
Segala hal yang terjadi adalah sarana pembelajaran bagi kita semua, semoga kesalahan yang sama tidak terulang kembali. Terima kasih.
Salam Mahasiswa!!!
Badan Eksekutif Mahasiswa KBM IT Telkom
Presiden Mahasiswa

M. Dewangga Widhia 111040005

Selasa, 24 Juni 2008

solusi yang ditawarkan dari masalah mafia peradilan

1. 1. Jebak Pelakunya

Menghadapi kejahatan terencana oleh orang-orang terpelajar dan berkuasa demikian, proses investigasinya haruslah progresif. Penjebakan adalah salah satu bentuk progresivitas itu. Metode penjebakan jelas bukanlah barang haram. Ia justru cara paling efektif untuk mengungkapkan kasus-kasus kejahatan tingkat tinggi sejenis korupsi. Metode ini bahkan sudah menjadi standar pengungkapan kasus-kasus sulit di banyak negara maju. Salah satu metode penjebakan itu biasanya menggunakan penyamaran identitas (undercover).

Di Indonesia, penggunaan teknologi untuk memproduksi bukti korupsi dengan teknologi audio-video itu terbuka lebar karena Pasal 12 Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan, dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan,

2. Eksaminasi Publik terhadap putusan kontroversial

Eksaminasi berasal dari terjemahan bahasa Inggris “examination” yang dalam Black’s Law Dictionary sebagai an investigation; search; inspection; interrogation. Atau yang dalam kamus bahasa Inggris-Indonesia sebagai ujian atau pemeriksaan. Jadi istilah eksaminasi tersebut jika dikaitkan dengan produk badan peradilan berarti ujian atau pemeriksaan terhadap putusan pengadilan/hakim.

Tujuan eksaminasi secara umum adalah untuk mengetahui, sejauh mana pertimbangan hukum dari hakim yang memutus perkara tersebut telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan apakah prosedur hukum acaranya telah diterapkan dengan benar, serta apakah putusan tersebut telah menyentuh rasa keadilan masyarakat. Disamping untuk tujuan mendorong para hakim agar membuat putusan dengan pertimbangan yang baik dan professional.14

ICM sebagai lembaga pemantau peradilan, beberapa kali melakukan eksaminasi public, seperti Eksaminasi Publik Putusan Mahkamah Konstitusi No: 005/PUU-IV/2006 tentang Pengujian UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dan UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Eksaminasi dan Diskusi Publik Putusan MK No. 003/PUU-IV/2006, “Implikasinya terhadap Tindak Pidana Korupsi di Indonesia”, Eksaminasi Putusan Serta Merta (UbV), Eksaminasi Putusan Perkara Kasus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Kerjasama (STIEKER) Yogyakarta dll.

3. Jangan menyuap aparat penegak hukum dan terlibat dalam praktek mafia peradilan!!!!! Pemberantasan mafia peradilan tidak akan pernah selesai jika masyarakat sendiri terlibat dalam praktek tersebut.

4. Laporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Yudisial, LSM, Akademisi Pro Pemberantasan Korupsi dan/ atau Media Massa.

5. Reformasi Peradilan melalui Regulasi

• Pejabat Negara wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara sesuai dengan Pasal 5 angka 3 UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. “

• Sejak berdirinya Komisi Yudisial, kewenangan rekrutmen hakim agung dilakukan secara terbuka dengan tujuan untuk mendapatkan hakim agung yang jujur, berani dan anti mafia peradilan. Reformasi peradilan harus dimulai dari atas, ibarat ikan busuk maka yang harus dibuang dulu adalah kepalanya. Mereformasi Mahkamah agung lebih realistis karena jumlah hakimnya hanya 60 orang, sedangkan jumlah hakim mencapai ribuan orang. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No: 005/PUU-IV/2006 tentang Pengujian UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dan UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, wewenang Komisi Yudisial untuk mengawasi perilaku hakim agung “diamputasi”.

• Pembentukan Komisi Kepolisian Nasional merupakan amanat Pasal 37 ayat (2) dan Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya dibentuk melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2005 Tentang Komisi Kepolisian Nasional. Salah satu wewenang komisi kepolisian adalah menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden.

• Pembentukan Komisi Kejaksaan merupakan amanat Pasal 38 UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang selanjutnya dibentuk melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2005 Tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Tugas Komisi Kejaksaan adalah melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja Jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas kedinasannya; melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap sikap dan perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan

mari kita kaji bersama tentang hal ini...

What do u know about “Mafia Peradilan”?

Mungkin telah menjadi rahasia umum tentang kinerja penegak keadilan dinegri ini,tapi tahukah kalian ada apa dibalik ini semua??mari kita saksikan uraian berikut…

Istilah “mafia peradilan” mulai dikenal sejak tahun 1970-an. Dalam Pelatihan Anti Mafia Peradilan yang diselenggarakan KP2KKN dirumuskan definisi mafia peradilan sebagai “perbuatan yang bersidat sistematis, konspiratif, kolektif, dan terstruktur yang dilakukan oleh aktor tertentu (aparat penegak hukum dan masyarakat pencari keadilan) untuk memenangkan kepentingannya melalui penyalahgunaan wewenang, kesalahan administrasi dan perbuatan melawan hukum yang mempengaruhi proses penegakan hukum sehingga menyebabkan rusaknya system hukum dan tidak terpenuhinya rasa keadilan.

Keadialn di bumi pertiwi yang kita cintai ini memang antara ada dan tiada.Kegiatan mafia peradilan secara yuridis sangat kental dengan tindak pidana korupsi sebagai mana diatur di dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Misalnya, ketika seorang hakim menerima suap untuk merekayasa putusan, maka hal itu dapat dijerat menggunakan pasal 12 C UU No.31 tahun 1999 jo. UU. No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dan diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana pernjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Modus operandi mafia peradilan ibarat transaksi jual-beli. Penjual pihak yang mempunyai kewenangan, sedangkan pembeli kelompok yang membutuhkan kemenangan dalam suatu proses hukum. Penjual, misalnya, adalah hakim yang memutuskan perkara, dan pembeli adalah terdakwa yang membutuhkan putusan bebas.

Dalam praktek jual-beli tersebut, posisi panitera, pegawai pengadilan, dan advokat hanyalah makelar perkara. Sebagai calo, mereka hanya berfungsi sebagai penghubung negosiasi antara penjual dan pembeli. Ibarat makelar jual-beli tanah, mereka hanya mendapat komisi dari transaksi jual-beli. Tanah akan langsung dinikmati oleh pembeli, sedangkan penjual akan mendapatkan sebagian besar uang hasil jual-beli.

Mafia dalam aparat pengadilan diduga lebih marak di bawah kepemimpinan Bagir Manan seperti diungkap Wakil Ketua Kerukunan Keluarga Purnbhakti Hakim Agung (KKPHA) Benjamin Mangkoedilaga. Pendapat ini didukung Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) juga anggota DPR Benny K Harman (Kompas, 22/8/2007).

Reformasi telah berjalan 10 tahun, masih ingatkah kalian akan agenda reformasi?? Namun tragis "mafia peradilan" justru lebih marak terjadi pascareformasi, mengapa demikian?

Pertama, kewenangan (baca: kekuasaan) hakim menguat atau meningkat seiring dengan berkurangnya intervensi pemerintah atas proses pengadilan. Pandangan Lord Action, "kekuasaan cenderung korup" (power is tend corrupt), tampaknya sulit dihindarkan. Aparat pengadilan lebih leluasa "mengatur" perkara tanpa perlu mendasarkan kepada bukti-bukti yang menguatkan dalam merancang putusan.

Kedua, adanya kewenangan yang lebih independen itu tidak didukung dengan undang-undang yang ketat atas operasi kekuasaan kehakiman. Para hakim agung dengan gampang dapat memperpanjang usia pensiunnya sendiri, bahkan tanpa perlu menunjukkan apa prestasinya, sementara perkara di MA justru menumpuk. Draf putusan hakim pun bisa "dijual" kepada pihak yang berperkara.

Ketiga, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga masih lemah secara prinsip karena tak menggunakan pembuktian terbalik. Dari mana sumber kekayaan hakim tak dapat diperiksa atau ditelusuri sejauh tak ada indikasi kuat atas tindak pidana yang ditangani aparat penegak hukum. Kasus suap Probosutedjo, yang diduga melibatkan hakim agung, kini praktis berhenti tanpa penjelasan dari KPK.

Keempat, fungsi pengawasan yang dijalankan Komisi Yudisial saat memantau perilaku hakim dalam menangani perkara, yang terungkap justru tidak bersifat untuk ditindaklanjuti. Bahkan dengan mudah fungsi Komisi Yudisial dibalas dengan tuduhan "mencemarkan nama baik" oleh sejumlah hakim. Seolah fungsi Komisi Yudisisal dinilai sebagai lembaga yang merusak citra korps hakim.

Jelas, ini adalah kebohongan yang telah berakar lama, rekan-rekan sekalain apakah kita akan diam saja melihat kejadian ini? Kaum muda yang katanya harus mencontoh kaum yang lebih senior, ternyata kaum senior itu belum dapat memberikan contoh yang pantas untuk ditiru. Mahasiswa adalah agent of change rekan-rakan sekalian, untuk itu mari bersama untuk merubah kadaan ini menuju kebangkitan Indonesia seutuhnya…Salam Mahasiswa!!!…(red-pusaka)

mafia peradilan-study case-

Pada Minggu (2/3) pukul 16.30 WIB, Urip Tri Gunawan tertangkap tangan di kediaman milik pengusaha Samsul Nursalim di Jakarta Selatan oleh tim penyidik KPK ketika sedang menerima uang senilai 660 ribu dolar AS atau lebih dari Rp6 miliar dari Arthalita Suryani di salah satu rumah di Jakarta Selatan. Penangkapan Jaksa Urip Tri Gunawan, yang juga salah satu jaksa penyelidik kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), semakin merusak citra Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa Agung Hendarman Supandji pun menjadi sasaran dan didesak untuk mundur. Pasti kita sudah familiar dengan berita ini. pemertintah yang kurang serius menangani kasus BLBI Dilain pihak, rakyat disuruh berhemat. Tapi, di sisi lain korupsi BLBI yang mencapai Rp600 triliun dibiarkan saja,

Rekan-rekan mahasisiwa sekalian, tamparan-tamparan ini semakin memperburuk kondisi hukum dinegri ini.. mungkin ini salah satu dari kesuksesan KPK. Tidak hanya Urip yang diselidiki namun juga yang lain Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kemas Yahya Rahman bersama Direktur Penyidikan pada Jampidsus, M Salim, diperiksa oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) terkait kasus suap Urip

Jaksa merupakan profesi yang terhormat, oleh karenanya seorang jaksa yang terhormat semestinya sudah teruji moralitasnya. Hal itu tercermin dalam perilaku dan kehidupannya, kemudian dalam dia bertindak dalam profesinya. Dan yang terpenting dia bisa berbuat terbaik bagi bangsanya.

Jaksa bukan sebagai pelengkap dalam proses penegakan hukum. Dia harus bertanggung jawab sebagai organ yang harus menegakkan hukum dan bagaimana supremasi hukum berjalan dengan baik.

Sekarang ini, banyak jaksa yang masih jauh dari harapan yang didambakan masyarakat. Bagaimana membangun kepercayaan masyarakat dalam proses penegakan hukum? Para jaksa sebagai penegak hukum harus konsisten menegakan hukum dengan menerapkan hukum dengan baik. Sebagai penegak hukum harus memberi contoh menegakkan hukum yang baik, bukan sebaliknya, memberi contoh menegakkan hukum tapi melanggar hukum. Ini sangat fatal. Hal itu juga menyebabkan masyarakat bertanya terhadap penegakkan hukum.

Minggu, 15 Juni 2008

Part 3 Akibat pembangunan di Punclut.

Luas Punclut sekitar 268 hektar. Melalui berbagai citra satelit dan foto udara, Sobirin memperlihatkan kerusakan yang terjadi di Kawasan Bandung Utara (KBU), termasuk Punclut. Hingga tahun 2003 lalu, 70% KBU hancur. Di Punclut sendiri kawasan hutan dan pertanian turun masing–masing 12 persen dan 14 persen. Sementara itu, Kawasan pemukiman dan semak belukar meningkat masing masing 149 persen dan 87 persen. Kalau pada tahun 1960, koefisien run–off KBU hanya 40 persen, tahun 2004, koefisien run–off KBU mencapai 90 persen. Muka air tanah pun turun drastis; muka air tanah dangkal turun hingga 10 meter; muka air tanah tengah turun 10–80 meter; dan muka air dalam turun 50–80 meter.

Kawasan KBU, termasuk Punclut jelas merupakan kawasan penyangga cekungan Bandung. Akibat lain yang parah selain turunnya muka air tanah dan meningkatnya koefisien run–off adalah menurunnya kualitas udara. Di atas Bandung akan terbentuk "heat island", terdapat awan yang membuat polusi udara di kota Bandung untuk terkonsentrasi terus–menerus di atas kota Bandung. Bulan Oktober 2004 tercatat suhu tertinggi yang pernah dialami kota Bandung, yaitu 34 derajat Celcius. Alhasil, temperatur meningkat dan kualitas udara rendah. Dari 365 hari dalam setahun, menurut Sobirin, hanya 55 hari di mana, kualitas udara kota Bandung sehat.

Ada satu hal baik yang ternyata patut kita syukuri ternyata kita berjuang tidak sendiri, diantaranya ada Aksi para aktivis lingkungan dipicu oleh kebijakan Walikota Bandung, Dada Rosanda, yang mengeluarkan SK No.460.02-809-94 tertanggal 29 April 1994. Dengan dikeluarkannya surat keputusan (SK) tersebut, PT DAM Utama Sakti Prima memperoleh izin lokasi seluas 140 hektare untuk melakukan pembangunan hotel, perumahan, pusat olah raga (sport center), lintasan olah raga (jogging tracks), dan gedung musik serba guna (music hall) bertaraf internasional di Punclut. Padahal, berdasarkan PERDA Kota Bandung Nomor 2 tahun 2004 Tentang RTRW Kota Bandung disebutkan bahwa, "Wilayah Punclut adalah kawasan lindung sebagai catchment area." Sebenarnya, izin PT DAM Utama Sakti Prima sudah tidak dapat digunakan kembali sejak tahun 1994. Namun, dihidupkan lagi pada bulan Maret 2004, disebabkan lemahnya sistem birokrasi. Saat ini, juga telah dilakukan pembangunan fisik, berupa pembuatan jalan sepanjang 2,2 Km dengan lebar 20 meter, dari Dago Bengkok menuju Punclut, ijin yang diberikan Pemerintah Kota sangat bernuansa KOLUSI di saat GUBERNUR JABAR mengeluarkan pernyataan bahwa Kawasan Bandung Utara dalam STATUS QUO.

Part2…Kemelut Punclut


Rekan-rekan sekalian, gambar diatas adalah peta daerah Punclut saat Ini..tidakkah kalian lihat perbedaan? Ya benar,daerah hijau berkurang. Kawasan Bandung utara dimana Punclut termasuk didalamnya merupakan lahan yang amat strategis dan memilki nilai ekonomi yang tinggi. Pembangunan di wilayah Punclut telah jelas ,merupakan pelanggaran sesuai dengan SK Gubernur Jawa Barat pada tahun 1994 dengan surat no. 660/4244/BAPPEDA/94 mengeluarkan ketentuan bagi pengamanan wilayah Bandung Raya Bagian Utara yaitu: Tidak memberikan ijin bagi pembangunan dalam bentuk apapun di wilayah Bandung Raya Bagian Utara kepada perusahaan ataupun perorangan

Hal ini jelas,tapi mengapa kini tengah berlangsung pembangunan jalan Dago-Punclut,dan pembangunan gedung lainnya di antaranya Pembangunan Singapore International School (SIS) di atas lahan PT DUSP walaupun rencana pembangunan SIS tidak tercantum dalam masterplan maupun AMDAL 2005? Yang benar-benar merusak struktur tanah yang ada di daerah tersebut. Menurut sumber, pada Tanggal 3 Maret 2005, Kepala Dinas Bina Marga Kota Bandung Rusjaf Adimenggala menerbitkan surat penghentian pembuatan jalan Dago-Punclut. Surat itu ditujukan kepada Fandam Darmawan, Direktur Utama PT DAM Utama Sakti Prima. Namun yang ironis pihak tersebut terlalu banyak dalih agar pembangunan tersebut tetap dilanjutkan.menurut Fandam Darmawan mengatakan, kegiatan fisik di Punclut masih dilakukan karena sesuai dengan permintaan masyarakat Punclut "Kalau batuan di jalanan tidak di-stoom (dipadatkan), berbahaya untuk masyarakat di Punclut. Masyarakat bisa terpeleset di jalan karena licin," kata Fandam, yang ditemui di Gedung DPRD Kota Bandung.

Namun,ternyata penyimpangan yang ada tidak hanya pada lampiran peta,tapi Isi perda yaitu pasal 100 juga dirubah

First step about punclut…..

Salam mahasiswa!!!!

Rekan2 sekalian,apa yang kamu ketahui tentang Punclut? Mungkin bagi kita yang tidak tinggal didaerah bandung utara kurang familiar dengan daerah ini. Punclut merupakah salah satu kawasan Bandung Utara (38.548 hektar) yang berada di bawah Pemerintah Daerah Kotamadya Bandung. Secara geografis dibatasi oleh sungai Pasir Salam di sebelah barat dan sungai Cikapundung di sebelah timur, dengan ketinggian mencapai 800-1100 meter dpl, kita dapat melihat bentangan cekungan Bandung yang istimewa, ditambah udara sejuk dan berangin, baik siang maupun malam, Punclut memang indah! Tempat yang tidak bisa dilewatkan begitu saja saat sunrise, sunset atau bahkan malam saat cekungan Bandung terlihat seperti mangkok raksasa berisi jutaan kerlipan bintang, what a perfect citylight!

Dengan kondisi geografisnya itu,Punclut ditetapkan sebagai lahan konservasi yang memiliki fungsi ekologis sebagai daerah resapan,peranan maha pentingnya adalah memasok air tanah untuk kota Bandung dan cekungan Bandung daerah serapan air hujan dan sebagai penyangga kota Bandung…Sayangnya, Punclut yang bernilai ekonomi tinggi ini sudah lama menjadi incaran berbagai pihak. Dengan alasan penataan dan pembangunan yang ujung-ujungnya menyebut-nyebut memajukan kesejahteraan warga, kawasan ini akan dijadikan kawasan wisata terpadu. Menurut perkembangan terakhir, kawasan ini akan dibangun jalan beraspal, rumah kebun, hotel green house, outdoor sport, music hall, spa dan country club, cottage, kebun binatang mini dan sarana lingkungan yang bertaraf internasional. Mereka memborbardir lahan yang ada, tanpa peduli dengan akibat yang ditimbulkan baik ke masyarakat maupun alam.

Kamis, 12 Juni 2008

untuk sahabat terindah....

teman-teman...
sekarang kita sudah punya blog lo..
jadi yang mau publish apapun karya kammu untuk kemajuan BEM IT Telkom...
salam mahasiswa!!!!!!