Selasa, 24 Juni 2008

mafia peradilan-study case-

Pada Minggu (2/3) pukul 16.30 WIB, Urip Tri Gunawan tertangkap tangan di kediaman milik pengusaha Samsul Nursalim di Jakarta Selatan oleh tim penyidik KPK ketika sedang menerima uang senilai 660 ribu dolar AS atau lebih dari Rp6 miliar dari Arthalita Suryani di salah satu rumah di Jakarta Selatan. Penangkapan Jaksa Urip Tri Gunawan, yang juga salah satu jaksa penyelidik kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), semakin merusak citra Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa Agung Hendarman Supandji pun menjadi sasaran dan didesak untuk mundur. Pasti kita sudah familiar dengan berita ini. pemertintah yang kurang serius menangani kasus BLBI Dilain pihak, rakyat disuruh berhemat. Tapi, di sisi lain korupsi BLBI yang mencapai Rp600 triliun dibiarkan saja,

Rekan-rekan mahasisiwa sekalian, tamparan-tamparan ini semakin memperburuk kondisi hukum dinegri ini.. mungkin ini salah satu dari kesuksesan KPK. Tidak hanya Urip yang diselidiki namun juga yang lain Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kemas Yahya Rahman bersama Direktur Penyidikan pada Jampidsus, M Salim, diperiksa oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) terkait kasus suap Urip

Jaksa merupakan profesi yang terhormat, oleh karenanya seorang jaksa yang terhormat semestinya sudah teruji moralitasnya. Hal itu tercermin dalam perilaku dan kehidupannya, kemudian dalam dia bertindak dalam profesinya. Dan yang terpenting dia bisa berbuat terbaik bagi bangsanya.

Jaksa bukan sebagai pelengkap dalam proses penegakan hukum. Dia harus bertanggung jawab sebagai organ yang harus menegakkan hukum dan bagaimana supremasi hukum berjalan dengan baik.

Sekarang ini, banyak jaksa yang masih jauh dari harapan yang didambakan masyarakat. Bagaimana membangun kepercayaan masyarakat dalam proses penegakan hukum? Para jaksa sebagai penegak hukum harus konsisten menegakan hukum dengan menerapkan hukum dengan baik. Sebagai penegak hukum harus memberi contoh menegakkan hukum yang baik, bukan sebaliknya, memberi contoh menegakkan hukum tapi melanggar hukum. Ini sangat fatal. Hal itu juga menyebabkan masyarakat bertanya terhadap penegakkan hukum.

Tidak ada komentar: