Minggu, 15 Juni 2008

Part2…Kemelut Punclut


Rekan-rekan sekalian, gambar diatas adalah peta daerah Punclut saat Ini..tidakkah kalian lihat perbedaan? Ya benar,daerah hijau berkurang. Kawasan Bandung utara dimana Punclut termasuk didalamnya merupakan lahan yang amat strategis dan memilki nilai ekonomi yang tinggi. Pembangunan di wilayah Punclut telah jelas ,merupakan pelanggaran sesuai dengan SK Gubernur Jawa Barat pada tahun 1994 dengan surat no. 660/4244/BAPPEDA/94 mengeluarkan ketentuan bagi pengamanan wilayah Bandung Raya Bagian Utara yaitu: Tidak memberikan ijin bagi pembangunan dalam bentuk apapun di wilayah Bandung Raya Bagian Utara kepada perusahaan ataupun perorangan

Hal ini jelas,tapi mengapa kini tengah berlangsung pembangunan jalan Dago-Punclut,dan pembangunan gedung lainnya di antaranya Pembangunan Singapore International School (SIS) di atas lahan PT DUSP walaupun rencana pembangunan SIS tidak tercantum dalam masterplan maupun AMDAL 2005? Yang benar-benar merusak struktur tanah yang ada di daerah tersebut. Menurut sumber, pada Tanggal 3 Maret 2005, Kepala Dinas Bina Marga Kota Bandung Rusjaf Adimenggala menerbitkan surat penghentian pembuatan jalan Dago-Punclut. Surat itu ditujukan kepada Fandam Darmawan, Direktur Utama PT DAM Utama Sakti Prima. Namun yang ironis pihak tersebut terlalu banyak dalih agar pembangunan tersebut tetap dilanjutkan.menurut Fandam Darmawan mengatakan, kegiatan fisik di Punclut masih dilakukan karena sesuai dengan permintaan masyarakat Punclut "Kalau batuan di jalanan tidak di-stoom (dipadatkan), berbahaya untuk masyarakat di Punclut. Masyarakat bisa terpeleset di jalan karena licin," kata Fandam, yang ditemui di Gedung DPRD Kota Bandung.

Namun,ternyata penyimpangan yang ada tidak hanya pada lampiran peta,tapi Isi perda yaitu pasal 100 juga dirubah

Tidak ada komentar: