Minggu, 15 Juni 2008

Part 3 Akibat pembangunan di Punclut.

Luas Punclut sekitar 268 hektar. Melalui berbagai citra satelit dan foto udara, Sobirin memperlihatkan kerusakan yang terjadi di Kawasan Bandung Utara (KBU), termasuk Punclut. Hingga tahun 2003 lalu, 70% KBU hancur. Di Punclut sendiri kawasan hutan dan pertanian turun masing–masing 12 persen dan 14 persen. Sementara itu, Kawasan pemukiman dan semak belukar meningkat masing masing 149 persen dan 87 persen. Kalau pada tahun 1960, koefisien run–off KBU hanya 40 persen, tahun 2004, koefisien run–off KBU mencapai 90 persen. Muka air tanah pun turun drastis; muka air tanah dangkal turun hingga 10 meter; muka air tanah tengah turun 10–80 meter; dan muka air dalam turun 50–80 meter.

Kawasan KBU, termasuk Punclut jelas merupakan kawasan penyangga cekungan Bandung. Akibat lain yang parah selain turunnya muka air tanah dan meningkatnya koefisien run–off adalah menurunnya kualitas udara. Di atas Bandung akan terbentuk "heat island", terdapat awan yang membuat polusi udara di kota Bandung untuk terkonsentrasi terus–menerus di atas kota Bandung. Bulan Oktober 2004 tercatat suhu tertinggi yang pernah dialami kota Bandung, yaitu 34 derajat Celcius. Alhasil, temperatur meningkat dan kualitas udara rendah. Dari 365 hari dalam setahun, menurut Sobirin, hanya 55 hari di mana, kualitas udara kota Bandung sehat.

Ada satu hal baik yang ternyata patut kita syukuri ternyata kita berjuang tidak sendiri, diantaranya ada Aksi para aktivis lingkungan dipicu oleh kebijakan Walikota Bandung, Dada Rosanda, yang mengeluarkan SK No.460.02-809-94 tertanggal 29 April 1994. Dengan dikeluarkannya surat keputusan (SK) tersebut, PT DAM Utama Sakti Prima memperoleh izin lokasi seluas 140 hektare untuk melakukan pembangunan hotel, perumahan, pusat olah raga (sport center), lintasan olah raga (jogging tracks), dan gedung musik serba guna (music hall) bertaraf internasional di Punclut. Padahal, berdasarkan PERDA Kota Bandung Nomor 2 tahun 2004 Tentang RTRW Kota Bandung disebutkan bahwa, "Wilayah Punclut adalah kawasan lindung sebagai catchment area." Sebenarnya, izin PT DAM Utama Sakti Prima sudah tidak dapat digunakan kembali sejak tahun 1994. Namun, dihidupkan lagi pada bulan Maret 2004, disebabkan lemahnya sistem birokrasi. Saat ini, juga telah dilakukan pembangunan fisik, berupa pembuatan jalan sepanjang 2,2 Km dengan lebar 20 meter, dari Dago Bengkok menuju Punclut, ijin yang diberikan Pemerintah Kota sangat bernuansa KOLUSI di saat GUBERNUR JABAR mengeluarkan pernyataan bahwa Kawasan Bandung Utara dalam STATUS QUO.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

kk tampilannya dibagusin dunk, warnanya biru aj, kombinasi biru muda dan biru tua coz keliatan gelap banget. ^_^