Senin, 04 Agustus 2008

PRESS RELEASE INDIKASI KASUS KORUPSI PEMERINTAH KOTA BANDUNG 2003-2008

Kami dari Badan Eksekutif Mahasiswa Bandung Raya (BEM Bandung Raya), berdasarkan laporan masyarakat, advokasi, serta didukung hasil pemeriksaan BPK RI pada TA 2004-2007 atas Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD) kota Bandung, banyak terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana APBD yang sampai saat ini segala bentuk penyimpangan tersebut belum tersentuh sama sekali oleh hukum, baik melalui Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK. Penyimpangan ini marak terjadi, bukan karena tidak ada upaya dan gerakan dari masyarakat, mahasiswa, maupun LSM. Namun lebih kepada kurangnya itikad dari pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan.

Oleh karena itu, kami dari BEM Bandung Raya secara resmi menyerahkan data-data faktual ini kepada pihak:
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Kejaksaan Agung RI
- Kejaksaan Negeri Bandung
untuk segera ditindaklanjuti.

Berikut penyimpangan yang terjadi pada pemerintah Kota Bandung:
I. REALISASI APBD TAHUN ANGGARAN 2004
  1. Sisa perhitungan Anggaran Tahun Lalu dan Sisa lebih perhitungan Anggaran Tahun Berjalan masih termasuk uang muka kerja yang belum dipertanggungjawabkan masing-masing sebesar Rp 16.523.570,07
  2. Realisasi belanja pengisian kas pada unit kerja yang belum disahkan surat pertanggungjawabannya sebesar Rp 118.293.452.439,00
II. REALISASI APBD TAHUN ANGGARAN 2005
BPK RI dengan Audit No. 18/S/XIV.II-XIV.II.2/07/2006 TGL 27 Juli 2006 telah menemukan berbagai penyimpangan yang sangat tinggi dalam realisasi dana APBD kota Bandung seperti antara lain:
  1. Realisasi Dana Tak Tersangka untuk korban bencana alam TPA Sampah Leuwi Gajah sebesar Rp 29.405.989.856,00 ternyata tidak disalurkan kepada yang berhak
  2. Pembebanan dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan di bidang Pendidikan sebesar Rp 2.952.000.000,00 dan Belanja Bantuan Operasional Pelayanan Kesehatan dan Pengelolaan Kas Daerah sebesar Rp 12.887.775.469,00 atau seluruhnya sebesar Rp 15.839.775.469,00 tidak sesuai dengan peraturan/ketentuan yang berlaku/telah menyimpang dari ketentuan yang berlaku
  3. Realisasi Belanja Administrasi Umum dan Belanja Kegiatan pada Dinas Pendidikan Kota Bandung sebesar Rp 6.689.278.045,00 yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  4. Pembayaran dari PT. Askes kepada Dinas Kesehatan Kota Bandung yang tidak disetor ke Kas Daerah sebesar Rp 3.075.079.000,00 dan digunakan langsung
III. REALISASI APBD TAHUN ANGGARAN 2006
  • BPK RI dengan Audit No. 52B/S/XIV.II-XIV.II.2/06/2007 TGL 04 Juni 2007 telah menemukan berbagai penyimpangan yang menyimpang dari peraturan yang berlaku dan telah merugikan keuangan daerah yaitu:
  1. Bantuan kepada Parpol tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebesar Rp 565.000.000,00
  2. Realisasi perjalanan Dinas Luar Daerah pada Sekertaris Daerah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebesar Rp 175.440.000,00
  3. Pembayaran atas kegiatan penyusunan pembangunan daerah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebesar Rp 46.882.500,00
  4. Pembayaran atas kegiatan penyusunan Survey Sosial Ekonomi Daerah (SUSEDA) TA 2006 pada Bappeda melebihi harga wajar (mark up) sebesar Rp 163.927.000,00
  5. Pembayaran biaya kegiatan penyusunan rencana induk transportasi kota Bandung pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah telah melebihi standar harga sebesar Rp 16.760.000,00
  6. Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) pada Dinas Pendidikan Kota Bandung tidak sesuai dengan Kontrak sebesar Rp 36.372.461,47
  7. Kelebihan pembayaran Pelaksanaan pengadaan gorden (mark up) pada Dinas Pariwisata kota Bandung sebesar Rp 18.126.977,00
  8. Pembayaran Biaya Tenaga Personil untuk kegiatan penilaian Asset Pemerintah Kota Bandung (mark up) sebesar Rp 66.000.000,00
  • Audit BPK RI No. 52C/S/XIV.II-XIV.II.2/06/2007 TGL 04 Juni 2007 telah menemukan penyimpangan yang dapat menimbulkan kerugian keuangan daerah yaitu:
  1. Sisa UUDP TA 2006 dari 27 SKPD sebesar Rp 501.314.583,00 terlambat di setor ke Kas Daerah
  2. Terdapat 61 SKPD yang terlambat menyampaikan SPJ sebesar Rp 43.732.851.236,00 dan SPJ sebesar Rp 90.916.461.347,60 s/d 14 Mei 2007 belum disahkan. Tapi dalam laporan pertanggungjawaban Keuangan Daerah Walikota kepada DPRD dilaporkan semuanya sudah dipertanggungjawabkan secara sah dan benar
  3. Penganggaran dan pertanggungjawaban belanja bantuan Sekertaris Daerah TA 2006 untuk Bantuan Operasional Bantuan Kesehatan sebesar Rp 18.871.082.147,00 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  4. Penganggaran Belanja bantuan untuk biaya pelayanan publik PD Kebersihan TA 2006 sebesar Rp 32.620.000.000,00 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  5. Pertanggungjawaban Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas pada Dinas Perhubungan sebesar Rp 238.589.000,00 tidak/belum lengkap
  6. Realisasi Belanja Bantuan untuk instansi vertikal TA 2006 sebesar Rp 2.222.991.500,00 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Hasil pemeriksaan BPK RI telah menemukan:
1. Perbuatan tersebut telah melawan ketentuan yang berlaku/melawan hukum
2. Timbulnya kerugian riil keuangan negara/daerah
3. Potensi merugikan keuangan negara/daerah
4. Penyalahgunaan jabatan dan wewenang seperti menggunakan anggaran bukan kepada peruntukannya dsb.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, mohon kepada pihak yang terkait agar SEGERA melakukan penyidikan atas kasus tersebut.

Demikian Surat Kami sampaikan disertai permohonan untuk memperhatikan hak Kami sebagaimana dijamin oleh pasal 41 ayat (2) sub d UU No.31 Tahun 1999 bahwa maksimal 30 hari kami sudah harus memperoleh jawaban dari penegak hukum yang menerima laporan pengaduan tindak pidana korupsi.

Atas perhatiannya serta kerja samanya Kami sampaikan ucapan terima kasih.

Tidak ada komentar: